Polres Lampung Timur Lanjutkan Kasus BMT ASA

id Kasus BMT ASA Lampung Timur, Kasus BMT ASA, BMT ASA Lampung Timur, Lampung Timur

Polres Lampung Timur Lanjutkan Kasus BMT ASA

Antonius, juru bicara nasabah BMT ASA memberikan keterangan kepada wartawan, usai audensi dengan jajaran Pemkab Lampung Timur, Kamis (5/1). (FOTO: ANTARA Lampung/Muklasin)

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Timur memastikan melanjutkan dan akan memproses hukum pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap dana nasabah BMT Amanah Sentosa Abadi (ASA) yang diduga digelapkan.

"Kepolisian secara optimal akan menangani kasus BMT Amanah Sentosa Abadi ini," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, di Lampung Timur, Minggu.

Menurutnya, pihak polres setempat pada Kamis (5/1) telah beraudensi dengan perwakilan nasabah BMT ASA, jajaran Pemkab Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kapolres menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap BMT ASA ini, tapi karena berkas P19 atau berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi sehingga kepolisian akhirnya menghentikan proses hukumnya.

"Prosesnya sudah berlangsung lama dan ditangani Polsek Pasir Sakti dan sudah kami tahan satu orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab sekitar kurang lebih enam puluh hari, tapi karena berkas P19 dengan alasan teknis berupa berkasnya masih kurang akhirnya tersangka kami bebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis," kata dia lagi.

Kapolres menyatakan dalam penanganan kembali kasus BMT ASA ini, kepolisian akan berkonsultasi dengan kejaksaan negeri setempat agar kasus ini bisa kembali dilanjutkan.

"Kami akan ajak kejaksaan menyamakan persepsi penanganan kasus ini agar bisa dibuktikan, sehingga kasus ini bisa kembali berjalan," katanya pula.

Sebelumnya pada Kamis (5/1) siang ratusan nasabah BMT Amanah Sentosa Abadi di Kabupaten Lampung Timur, berdemo menuntut pengembalian dana mereka.

Mereka berdemo di kantor Pemkab Lampung Timur. Para pendemo ini membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Pemkab Lampung Timur agar meminta pengurus BMT ASA segera membayarkan uang mereka yang disimpan di BMT ini.

Massa juga meminta Dinas Koperasi Lampung Timur ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan izin kepada BMT ASA.

"Kami menuntut hak kami, masalah ini sudah berlarut-larut, dan Pemkab Lampung Timur belum bisa menyelesaikannya," kata salah satu demonstran dalam orasinya.

Menurut demonstran itu, BMT ASA yang berkantor di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, bangkrut dan telah menggelapkan dana serta hingga saat ini belum menyelesaikan tanggung jawabnya membayarkan uang nasabah.

Mereka menyebutkan jumlah uang nasabah yang harus dibayarkan oleh BMT ASA adalah sebesar Rp3 miliar.

Pemkab Lampung Timur kemudian menggelar pertemuan dengan perwakilan nasabah BMT ASA, Polres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mengatakan terdapat tiga hal dalam penyelesaian masalah BMT ASA yang nasabahnya berdemo menuntut pengembalian dana.

"Ada tiga hal yang kami sepakati bersama menyelesaikan persoalan ini saat musyawarah dengan perwakilan nasabah BMT Amanah Sentosa Abadi," kata Bupati Chusnunia di depan para nasabah BMT ASA yang berdemo di kompleks kantor Pemkab Lampung Timur di Sukadana itu pula.

Kesepakatan itu, kata Chusnunia, pertama penanganan secara pidana BMT ASA oleh kepolisian akan dilanjutkan hingga selesai.

Kedua, penanganan dari sisi perdata juga akan segera dilakukan dengan mendata seluruh aset milik BMT Amanah Sentosa Abadi.

Ketiga, kata Chusnunia, akan meminta dinas terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap koperasi atau BMT yang terdapat di daerahnya.

"Mulai detik ini kami akan melakukan pengawasan secara khusus kepada seluruh BMT yang ada di Lampung Timur, agar kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Saya minta atas nama Bupati kepada dinas terkait dengan BMT agar teliti soal izin dan kegiatannya," ujar dia pula.