Pemkab Tubabar Serahkan SK Guru Kepada Pemprov Lampung

id chairul amri, kepada dinas pendidikan tubabar, penyerahan sk guru ke provinsi lampung

Pemkab Tubabar Serahkan SK Guru Kepada Pemprov Lampung

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Chairul Amri secara simbolis menyerahkan SK kepada para guru pendidikan menengah se-kabupaten tersebut. (Foto Antaralampung.com/Nas)

...Meskipun secara struktural tidak bersama-sama lagi, namun secara silahturahmi masih satu, karena sama-sama mencerdaskan bangsa," ujarnya...
Tulang Bawang Barat, Lampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) telah menyerahkan 273 Surat Keputusan (SK) guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK di lingkungan kabupaten setempat kepada Pemprov Lampung.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengambilalihan kewenangan pendidikan menengah oleh Provinsi Lampung, kata Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Chairul Amri ketika dikonfirmasi, Jumat.

Ia menjelaskan, Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi yang pertama dalam penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses pengalihan PNS guru ke provinsi.

Dengan penyerahan itu, katanya, pihak kabupaten tinggal melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti kenaikan pangkat berupa penandatanganan berkas, dan diupayakan akhir tahun 2016 dapat diselesaikan.

Chairul menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap dewan guru atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

"Meskipun secara struktural tidak bersama-sama lagi, namun secara silahturahmi masih satu, karena sama-sama mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulang Bawang Barat, Bustam menjelaskan, dengan diserahkannya SK guru ini maka terhitung mulai 1 Januari 2017 gaji guru pendidikan menengah, baik SMA/SMK akan diambil alih Pemprov Lampung.

Bagi guru yang belum terdaftar dalam SK atau terdapat kesalahan penulisan agar segera memberitahukan kepada BKD untuk dilakukan perbaikan.

"Jika tidak segera dilakukan perbaikan dikhawatirkan akan muncul permasalahan di tingkat provinsi," ujarnya.

Terkait dengan kenaikan pangkat, kata Bustam, sementara ini masih menjadi tanggung jawab kabupaten hingga april 2017. "Angka Kredit dan Prestasi Kerja hingga April 2017 masih dibebankan pada daerah."

Sementara itu Sodikin, salah satu dewan guru SMAN 1 Gunung Agung mengaku dengan adanya peralihan kewenangan ini akan mempersulit guru guru yang berada di pelosok, khususnya dalam persoalan pelaporan BKP.

"Jarak yang jauh dengan bank dan Kantor UTD tentunya akan menjadi kendala bagi guru di pelosok," katanya.

Dia berharap adanya formulasi khusus untuk mempermudah dewan guru yang berada di pelosok daerah dalam persoalan tersebut. "Kita masih menunggu penjelasan terkait mekanisme pelaporan BKP. Kalau gaji infonya akan dibayar lewat bank," tambahnya. (Ant/nas)