LBH Diskusikan Sumbangan Masjid IAIN Raden Intan

id Dialog Sumbangan Masjid IAIN Lampung, Pungli IAIN Lampung, IAIN Raden Intan Lampung

LBH Diskusikan Sumbangan Masjid IAIN Raden Intan

Diskusi Publik Menyoal Sumbangan Pembangunan Masjid IAIN Raden Intan Lampung, di LBH Bandarlampung, Rabu (10/11). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Menanggapi peristiwa dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung, LBH Bandarlampung mengadakan diskusi publik bersama mahasiswa, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, guna mencari jalan keluar permasalahan tersebut.

Mahasiswa IAIN Raden Intan menilai pihak rektorat sudah menjadikan IAIN sebagai ladang pungli, seperti dari iuran pembangunan masjid dengan anggaran miliaran rupiah tetapi tidak jelas realisasinya.

Menurut mahasiswa, surat keputusan yang ditandatangani Rektor IAIN Prof Mohammad Mukri dinilai telah menyalahi aturan, mengingat infak seharusnya sukarela. Tapi justru sebaliknya, nominal infak untuk pembangunan Masjid Safinatul Ulum di Kampus IAIN Lampung itu ditentukan dan cenderung dipaksakan, sehingga memberatkan mahasiswa.

Sumbangan yang besarannya sudah ditentukan melalui surat edaran yang diketahui oleh Rektor IAIN Raden Intan ternyata juga besarannya berubah-ubah.

Hal itu dikritisi oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr Wahyu Sasongko terutama soal berubah-ubahnya nominal infak tersebut. Besaran infak yang semula Rp350.000 pada tanggal 12 Mei 2015, selanjutnya berubah menjadi Rp500.000 pada tanggal 13 Juli 2015, dan terakhir besaran infak bervariasi mulai dari Rp500.000, Rp750.000, dan Rp1.000.000 pada bulan Juni 2016.

Wahyu menilai hal itu tidak etis. Selain itu, dia menilai juga penyelesaian konflik yang dilakukan pihak IAIN Lampung tidak profesional dengan adanya pembekuan Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya Islam (UKM SBI).

LBH Bandarlampung juga sangat mengecam hal itu, karena mencederai demokrasi, dan hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia untuk hak bebas menyalurkan ekspresinya.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi SH, pada era Presiden Joko Widodo yang sangat tegas dalam memberantas tindakan pungli di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli, sehingga seharusnya dijalankan.

Adapun kesimpulan yang disepakati oleh para pihak dalam diskusi publik ini, yaitu:
1.   Pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung dapat menerapkan transparansi terkait pengelolaan sumbangan yang dipungut dari mahasiswa.

2.    Pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung dalam pengelolaan anggaran sumbangan pembangunan Masjid IAIN Raden Intan Lampung harus transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab (responsibility).

3.    Dalam melaksanakan transparansi pengelolaan anggaran sumbangan pembangunan Masjid IAIN Raden Intan Lampung harus berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.    Mendorong pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung menyelesaikan secara cepat masalah pemukulan terhadap mahasiswa IAIN oleh pihak kepolisian.

5.    Penyelesaian masalah pembekuan Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya Islam IAIN Raden Intan Lampung agar diselesaikan secara konkret, karena para pihak sepakat bahwa UKM SBI sudah berkontribusi secara nyata dalam kemajuan IAIN Raden Intan Lampung.

6.    Pihak IAIN Raden Intan Lampung harus melakukan upaya konstruktif/membangun untuk mahasiswanya.

7.    Dilakukan dialog lebih lanjut bersama-sama pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung yang akan difasilitasi oleh YLBHI-LBH Bandarlampung, akademisi Fakultas Hukum Unila (Dr Wahyu Sasongko SH MH), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung yang juga hadir dalam diskusi hari ini.

Bandarlampung, 10 November 2016

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi SH