LBH: Penuhi hak politik disabilitas dan napi

id ilustrasi penyandang disabilitas

LBH: Penuhi hak politik disabilitas dan napi

Ilustrasi penyandang disabilitas akan menyalurkan hak politiknya (ist)

... Indonesia telah menandatangani konvensi tentang penyandang disabilitas pada Maret 2007...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mendorong hak politik narapidana dan kaum disabilitas harus dipenuhi dalam Pilkada Serentak 2017 di lima kabupaten di Provinsi Lampung.

Muhammad Ilyas, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, mendampingi Direktur Alian Setiadi, di Bandarlampung, Selasa, mengingatkan Indonesia telah menandatangani konvensi tentang penyandang disabilitas pada Maret 2007.

Pada Oktober 2011, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas atau United Nations Convention on the Rights of Persons with Dissabilities (UNCRPD) melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities.

Ilyas menyebutkan, beberapa pasal telah mengatur tentang hak politik untuk kaum disabilitas, yakni pasal 41 ayat (2) berisikan, "Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Kemudian pasal 43 hak turut serta dalam pemerintahan, (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, ayat (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (3), Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Menurut Ilyas, penggunaan hak dipilih dan memilih dalam penyelenggaraan pemerintah tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum atau narapidana/warga binaan yang berada di wilayah yang sedang melakukan pilkada serentak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dia menegaskan, hak memilih dan dipilih sangat jelas tercantum secara resmi dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, yaitu pasal 43 yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu."

Ilyas menyebutkan, pernyataan serupa juga terdapat dalam UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, pada pasal 25 yang berbunyi, Hak setiap warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih.

Karena itu, menyikapi Pilkada Serentak 2017 di Provinsi Lampung berlangsung pada lima kabupaten/kota, yaitu Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Barat, dan Pringsewu, maka LBH Bandarlampung memandang sepatutnya penyelenggara pemilu yaitu KPU provinsi dan kabupatan/kota serta badan-badan pengawas pemilu yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pilkada tersebut dapat mengakomodir seluruh hak pilih warga masyarakat, baik kaum disabilitas atau pun masyarakat yang berhadapan dengan hukum (napi).

"Saat ini faktanya keberadaan mereka terpinggirkan dan dianggap sebelah mata," ujarnya pula.

Data advokasi LBH Bandarlampung menyebutkan terdapat peristiwa hukum terkait hak pilih warga binaan yang terabaikan atau tidak dapat terakomodir pada kontestasi Pilkada Serentak gelombang pertama di delapan kabupaten/kota di Lampung pada 9 Desember 2015 lalu.

LBH Bandarlampung menemukan terdapat sekitar 577 warga binaan yang berada di Lapas Rajabasa, Bandarlampung tidak dapat menggunakan hak politik atau hak pilihnya. Belum lagi sebanyak 425 warga Bandar Lampung yang menjalani masa tahanan di Lapas Way Hui Lampung Selatan juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Ilyas menyebutkan, dengan alasan yang sangat sederhana yaitu terdapat perbedaan wilayah administrasi, mengingat Lapas Way Hui masuk ke dalam wilayah Lampung selatan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi dan penyelengara pemilu dapat menemukan formulasi hukum yang baik untuk semua pihak agar hal tersebut tidak terulang pada pilkada 5 kabupaten mendatang.

"Hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar manusia yang telah diatur oleh UUD 1945, dan hak ini tidak boleh dikalahkan dengan aturan-aturan teknis di bawahnya, seperti peraturan KPU (PKPU) dan lain-lainnnya.(Ant)