Gubernur Lampung Tak Masalahkan Rangkap Ketum KONI

id Gubernur Lampung, m ridho Ficardo

 Gubernur Lampung Tak Masalahkan  Rangkap Ketum KONI

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (ANTARA Lampung/ triono subagyo)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan tidak masalah menjadi ketua umum KONI setempat karena sudah bertemu Menteri Dalam Negeri dan tidak mempermasalahkannya.

"Waktu PON di Bandung kami ketemu dengan Mendagri, beliau tidak mempermasalahkan itu," kata dia, ditemui usai menyerahkan uang taliasih bagi kontingen PON Lampung di Gedung Sumpah Pemuda, PKOR wayhalim di Bandarlampung, Selasa.

Ia juga menyatakan ada gubernur lain yang masih menjabat sebagai ketua umum KONI daerahnya.

Era Gubernur Lampung dijabat Sjachroedin ZP, sejumlah penggiat olahraga melakukan "aksi" dengan meminta gubernur itu melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Lampung dan disetujui kemudian dilakukan musyawarah olahraga luar biasa untuk menggantinya.

Kemudian terpilih secara aklamasi Sjachrazad ZP, yang juga adik kandung Sjachroedin ZP sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Ketika Gubernur Lampung dijabat oleh M Ridho Ficardo pada pilkada selanjutnya, musyawarah olahraga Provinsi Lampung, yang mayoritas diikuti oleh mereka yang "meminta" Sjachroedin ZP mundur, mendaulat Ridho sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Sebelumnya, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung menilai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat seperti gubernur berdasarkan undang-undang yang ada tidak bisa menjabat sebagai Ketua Umum KONI.

"Saya sarankan agar Gubernur Lampung bisa mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Lampung. Sebagai pejabat telah menabrak peraturan yang ada," kata Direktur Eksekutif KPKAD Provinsi Lampung, Ginda Ansori, di Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten atau kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Lalu, berdasarkan perintah UU No 3/2005, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang pada Pasal 56, ayat 1 - 4 yang intinya melarang soal rangkap jabatan dimaksud.

"Dari peraturan yang sudah ada telah jelas bahwa gubernur telah menabrak peraturan, dan harus mundur," katanya.

Selain itu, ada pula Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011, dalam surat edaran dimaksud, ditegaskan larangan kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga. *