Warga empat desa tuntut ganti rugi sewajarnya

id fahrul rozi silalahi, ketua lbh bandarlampung

Warga empat desa tuntut ganti rugi sewajarnya

Wahrul Rozi Silalahi (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...undang-undang memberikan keseimbangan dan negosiasi, kata Wahrul...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Warga empat desa menuntut ganti rugi yang sepantasnya bagi masyarakat yang lahannya terkena jalur pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

"Panitia JTTS telah melanggar peraturan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 2/2015 dalam penentuan besaran dan nilai ganti rugi lahan sehingga dikeluhkan masyarakat di empat desa di Lampung Tengah," kata kuasa hukum warga Wahrul Rozi Silalahi, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, panitia JTTS meniadakan unsur musyawarah dalam penentuan harga ganti rugi lahan. Seharusnya, ia melanjutkan, dalam hal penentuan harga tanah ada ruang negosiasi dengan warga baik sebelum maupun setelah adanya penilaian dari tim appraisal.

Mantan Direktur LBH Bandarlampung itu mengatakan, undang-undang memberikan keseimbangan dan negosiasi, namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan JTTS, panitia terkesan mengabaikan hal tersebut.

"Lahan di Desa Karangendah hanya dihargai Rp80 ribu per meter, padahal warga mengklaim lahan tersebut berada di harga pasaran Rp200 ribu per meternya," kata Wahrul.

Warga sepakat untuk membebaskan lahannya bagi pembangunan tol, tetapi yang tidak disepakati adalah ketika sudah dibebaskan lahannya, uang ganti ruginya tak cukup untuk cari penggantinya.

"Mereka siap pindah, tapi kalau tidak bisa membeli lahan untuk hunian dan lahan pertanian, maka akan memunculkan warga miskin baru," kata dia.

Ia menyebutkan mewakili sekitar 200 orang warga dari empat desa yang berkonflik dengan panitia. Dengan rincian dari Desa Karangendah sebanyak 43 orang, Gunungsugih 60 orang, Seputihjaya 95 orang, dan warga Gunungsari 10 orang.

"Kami meminta DPRD Lampung mengawal perjuangan ini, sehingga ada kepastian dan titik temu yang jelas antara warga dan panitia," ujarnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan segera mengadakan rapat lintas sektoral guna mencari titik temu persoalan ganti rugi lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami akan memanggil panitia JTTS I dan II yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat agar melalukan pelayanan ke masyarakat terkait pembebasan jalan tol itu," kata anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin.

Dalam waktu dekat Komisi IV akan hearing lintas komisi bersama komisi I dan II DPRD Lampung dengan mengundang panitia JTTS I dan II, balai besar pelaksanaan jalan nasional dan jembatann BPN, tim apraisal.(Ant)