Dana tebusan amnesti pajak Lampung Rp328 miliar

id amnesti pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP), Lampung-Bengkulu, Rida Handanu

Dana tebusan amnesti pajak Lampung Rp328 miliar

Kakanwil Pajak Bengkulu Lampung (www.pajak.go.id)

...pencapaian angka tersebut lumayan besar mengingat antusias masyarakat di Lampung hampir 50 hingga 60 persen sudah ikut program pengampunan pajak...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu mencatat perolehan dana tebusan pengampunan pajak (amnesti pajak) sejak program itu digulirkan hingga sekarang mencapai R328 miliar.

"Angka itu berasal dari wajib pajak sebanyak 3.200 peserta yang ikut program amnesti pajak dengan total nilai harta Rp13 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu, Rida Handanu, pada sosialisasi amnesti pajak di Kantor Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Bandarlampung, Kamis (29/9).

Ia menyebutkan, pencapaian angka tersebut lumayan besar mengingat antusias masyarakat di Lampung hampir 50 hingga 60 persen sudah ikut program pengampunan pajak.

Pihaknya akan terus mengajak wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat Lampung.

"Kami menyosialisasikan program ini kepada masyarakat Lampung termasuk pengusaha, pengekspor, pengepul, penyuplai dan industri kopi untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak," ujarnya.

Rida menjelaskan, pencapaian pada tahap pertama yang akan berakhir pada 30 September 2016 diperkirakan peserta maupun uang tebusan akan bertambah.

Ia memperkirakan tambahan dana tebusan hingga batas akhir tahap pertama program amnesti pajak mencapai sekitar Rp100 miliar mengingat antusias wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

"Pada tahap pertama sekitar 50 hingga 60 persen peserta mengikuti program pengampunan pajak. Tahap kedua diharapkan 40 persen wajib pajak ikut program ini," jelasnya.

Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu akan terus berusaha mengajak wajib pajak yang belum ikut pada periode pertama untuk mengikuti program ini pada periode kedua dan ketiga.

Ia menargetkan hingga Desember 2016 atau periode kedua, penerimaan uang tebusan mencapai Rp500 hingga Rp700 miliar mengingat peserta maupun angka dana tebusan terus meningkat.

Pihaknya juga akan memberikan kemudahan bagi peserta pada periode pertama ini dengan wajib pajak membayar dana tebusan 2 persen dari total kekayaan.

Selanjutnya untuk pengurusan surat-surat dan administrasi lainnya yang belum lengkap dapat dilengkapi hingga 30 Desember 2016.

Ketua AEKI Lampung Anton Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya mendorong para pengusaha terutama eksportir, penyuplai, pengepul, maupun industri kopi di Lampung untuk ikut program pengampunan pajak.

"Amnesti pajak perlu didukung dan saya mengajak anggota AEKI untuk ikut sebagai peserta program tersebut," ujarnya.

Menurutnya, anggota AEKI sangat antusias mengikuti sosialisasi pengampunan pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu.

Program tersebut lanjutnya, diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan di Tanah Air.

Ia menambahkan saat ini penerimaan pemerintah tidak lagi mengandalkan dari sektor minyak dan gas serta sumber daya alam lainnya, tapi dari pajak. "Berdasarkan penuturan dari Kakanwil Pajak penerimaan negara hampir 80 persen dari pajak," ujarnya lagi. (Ant)