Polisi Gagalkan Pengiriman 145.000 Butir Ekstasi

id Polisi Gagalkan Pengiriman Ekstasi, Pengiriman 145.000 Ekstasi, Pengiriman Esktasi

Polisi Gagalkan Pengiriman 145.000 Butir Ekstasi

Jajaran Polres Tulangbawang menunjukkan ekstasi yang digagalkan pengirimannya ke Jakarta. (FOTO: ANTARA Lampung/Raharja)

Tulangbawang, Lampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Tulangbawang di Provinsi Lampung menggagalkan pengiriman 145.000 butir ekstasi asal Riau yang akan dibawa dengan bus ke Jakarta.

Penyelundupan ribuan butir ekstasi itu digagalkan dalam razia yang dipimpin Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Wibowo, di depan Mapolres Tulangbawang, di Menggala, Selasa (20/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

AKBP Agus mengatakan adanya narkoba jenis ekstasi itu terendus bermula dari informasi yang diterima Direktur Narkoba Polda Lampung bahwa ada penyelundupan ribuan butir pil ekstasi asal Riau menuju Jakarta.

Seorang penumpang bus IMI (Indonesi Mulia Indah) dengan nomor polisi BH 7080 AU bernama Romi Putra (31) akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Tulangbawang, saat razia di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tulangbawang itu.

Romi, warga Pekanbaru, Riau tersebut kedapatan membawa 145.000 butir ekstasi. Ekstasi asal Riau itu rencananya akan diedarkan di Jakarta. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Wibowo menyatakan petugas menemukan narkoba jenis ekstasi itu sebanyak 29 paket yang disimpan dalam kardus dan koper berwarna hitam.

Dari dalam kardus dan koper itu ditemukan plastik bening berisi 145.000 butir ekstasi berwarna putih dan kuning.

Barang bukti narkoba itu, bersama tersangka langsung digelandang ke Polda Lampung untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.