Pemkot Bandarlampung tidak rekrut pegawai baru

id kepala bkd balam m. umar, pemkot tidak rekrut, pegawai baru

Pemkot Bandarlampung tidak rekrut pegawai baru

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung M Umar (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...Kami tidak akan merekrut pegawai baru dan masih menggunakan jasa pegawai yang lama, dan seperti diketahui moratorium penerimaan PNS masih berlaku, kata Umar...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung tidak melakukan perekrutan pegawai baru, meskipun akan ada satuan kerja baru setelah disahkan peraturan daerah tentang pembentukan dan stuktur susunan perangkat daerah.

"Kami tidak akan merekrut pegawai baru dan masih menggunakan jasa pegawai yang lama, dan seperti diketahui moratorium penerimaan PNS masih berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung M Umar, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, meskipun sejumlah satuan kerja dibubarkan seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam), Dinas Tata Kota (Distako), Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Koperasi, Perindustrian, UKM, dan Perdagangan (Diskoperindag), sumber daya manusia di satuan kerja itu tetap diberdayakan.

"Meskipun ada satker yang dibubarkan, kami akan tetap memberdayakannya di satker yang membutuhkan serta bentukan baru," kata dia lagi.

Dengan dibentuk perda tersebut memang tidak akan berpengaruh terhadap jumlah pegawai yang ada.

Menurut dia, hanya satker saja yang dibubarkan dan SDM bisa diberdayakan, pihaknya pun bertugas melakukan penataan pegawai.

"Yang jelas pejabat dan pegawai akan kami tempatkan sesuai dengan bidang dan keahliannya. Ini pun berdasarkan keputusan wali kota Bandarlampung sejak perencanaan penghapusan satker tersebut," kata Umar pula.

Sebelumnya, DPRD Bandarlampung telah mengesahkan Perda Susunan Perangkat Daerah yang isinya kota berjuluk "Tapis Berseri" ini masuk tipe A.

Dengan demikian, ada beberapa SKPD yang dihilangkan, ada pula yang dipecah, yakni Distako dihapus dan bergabung dengan Dinas Permukiman dan Tata Ruang.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dipecah menjadi Dinas Perumahan, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, mencakup tipe B dan tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahanan bidang perumahan, kawasan permukiman, bidang pertanahan dan tata ruang.

Selanjutnya Dinas Koperasi Perindustrian, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) dipecah menjadi tiga dan menjadi tipe B terdiri dari Dinas Koperasi, Dinas Usaha Kecil dan Menengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi tipe B terdapat bidang energi dan sumber daya mineral, lalu ada penambahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta dari 20 kecamatan ada dua wilayah yang menjadi tipe B, yakni Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kecamatan Bumi Waras.(Ant)