Polisi Banyumas tangkap kawanan pencuri motor kelompok Lampung

id Pencuri motor, pencuri, borgol, polisi, pistol

Polisi Banyumas tangkap kawanan pencuri motor kelompok Lampung

Ilustrasi. Sepeda motor yang diparkir rawan pencurian. Polisi menyarankan para pemilik kendaraan bermotor pemasang kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)


Purwokerto, (ANTARA Lampung) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap kawanan pencuri sepeda motor yang termasuk dalam kelompok Lampung, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.

"Anggota kami menangkap enam dari 11 anggota kelompok Lampung karena empat orang di antaranya sedang menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota , Jawa Barat, sedangkan satu orang lainnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka teridentifikasi melakukan aksi pencurian sepeda motor di 190 TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah hukum Polres Banyumas sejak bulan Mei hingga Agustus 2016," katanya saat ungkap kasus di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin pagi.

Menurut dia, enam anggota kawanan pencuri sepeda motor itu terdiri atas Lukman Hadiansyah (23), Imron (21), Ahmad Yani (19), Abdullah (19), dan Edi Sutrisno (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang bertindak sebagai joki serta Edi Mustofa (35), warga Lampung Timur, yang berperan sebagai sopir pengantar kawanan itu ke lokasi.

Sementara empat tersangka yang berperan sebagai pemetik dan sedang menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota terdiri atas Ronal (23), Hermansyah (26), Riswan Budiman (23), dan Deris (24), seluruhnya warga Kabupaten Lampung Timur, serta seorang penadah yang masih diburu (DPO), yakni Wawan, warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Pangandaran, Jawa Barat, dengan barang bukti yang kami sita baru sebanyak lima unit sepeda motor, tiga di antaranya sepeda motor hasil curian di wilayah Banyumas sedangkan dua sepeda motor lainnya yang digunakan untuk beroperasi juga merupakan hasil curian. Kami akan berupaya menelusuri sepeda motor hasil curian lainnya agar bisa diserahkan kembali kepada pemiliknya," kata Kapolres.

Menurut dia, cara kerja kawanan tersebut sangat cepat karena dalam tiga menit bisa mengambil beberapa sepeda motor di satu TKP.

Bahkan, kata dia, kawanan itu bisa mengambil sepeda motor sejenis Honda CBR dan Yamaha Vixion dalam waktu singkat.

"Jarang sekali yang ambil sepeda motor seperti ini (CBR dan Vixion, red.) karena dobel pengaman," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Timur sebanyak 86 kali, Polsek Purwokerto Utara sebanyak 84 kali, dan Polsek Purwokerto Selatan sebanyak 20 kali sehingga seluruhnya ada 190 TKP di wilayah hukum Polres Banyumas.

Sementara dari hasil pengembangan, kata dia, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh empat pemetik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebanyak 300 TKP.

Menurut dia, sepeda motor hasil curian itu dijual di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan harga berkisar Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Kawanan sepeda motor itu bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. ***2***