Pemkot Bandarlampung minta warga segera buat E-KTP

id kedisdukcapil kota abndarlampung, hendri iwadi

Pemkot Bandarlampung minta warga segera buat E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Henry Iswandi (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Saya minta kepada warga Kota Bandarlampung untuk segera membuat e-KTP," kata Henry...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta warga segera membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum tanggal 30 September 2016 sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

"Saya minta kepada warga Kota Bandarlampung untuk segera membuat e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Henry Iswandi, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada lonjakan pembuatan e-KTP, dalam satu hari bisa menerima 800 pemohon dari masyarakat Kota Bandarlampung.

Ia melanjutkan, KTP lama tidak akan berlaku lagi karena itu warga diminta untuk segera membuat e-KTP.

Berdasarkan data Disdukcapil Bandarlampung, masyarakat yang wajib memiliki e-KTP di ibu kota provinsi ini mencapai lebih dari 860 ribu orang, dan yang sudah memiliki baru sekitar 760 ribu.

"Data yang kami miliki tiap harinya berubah karena pemohon e-KTP terus bergerak seiring banyak masyarakat yang mengajukan permohonan, mungkin sekarang sekitar 100 ribu yang belum mengurusnya," kata dia lagi.

Pada saat ini, ada tujuh kecamatan baru yang belum memiliki alat perekam e-KTP, yakni Kecamatan Enggal, Telukbetung Timur, Sukarame, Langkapura, Labuhan Ratu, dan Kedamaian.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena perekaman bisa dilakukan di seluruh kecamatan tanpa terkecuali, asalkan benar warga Bandarlampung cukup membawa kartu keluarga dan tidak dipungut biaya," katanya pula.

Pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan di Bandarlampung untuk meminta tidak mempersulit warga yang melakukan perekaman e-KTP meskipun warga dari kecamatan lain.

"Asalkan warga Bandarlampung seluruh kecamatan diwajibkan melayani perekaman e-KTP itu," kata dia.

Dia menegaskan bahwa pembuatan e-KTP hanya membutuhkan waktu dua hari meskipun dalam ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri pelayanannya membutuhkan waktu paling lambat 14 hari masa kerja.(Ant)