LBH : Guru adukan dana sertifikasi belum dibayar

id posko sertifikasi lbh, sertifikasi gutu, belum dibayar

LBH : Guru adukan dana sertifikasi belum dibayar

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi didampingi perwakilan organisasi guru menjelaskan adanya Posko Pengaduan Sertifikasi Guru. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Posko Pengaduan Dana Sertifikasi dan Gaji 14 yang dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung telah menerima pengaduan sebanyak 58 guru dan PNS SMA di Bandarlampung yang belum mendapatkan hak terkait dengan dana sertifikasi dan gaji ke-14.

Menurut Chandra Muliawan, Ketua Posko sekaligus Wakil Direktur LBH di Bandarlampung, Rabu, dari 58 orang guru tersebut, sebanyak 27 orang guru mengadukan sama sekali belum dibayarkan dana sertifikasinya dari triwulan pertama tahun 2016 ini.

"Sebanyak 18 orang guru menyatakan sudah dibayarkan pada triwulan pertama, dan triwulan kedua yang belum diberikan," katanya.

Chandra menyebutkan, dari keseluruhan pelapor itu hingga hari ini, secara total sebanyak 58 orang, di antaranya staf tata usaha sekolah SMA negeri di Bandarlampung tersebut, seluruhnya juga mengadukan belum menerima gaji ke-14.

"Berdasarkan dengan data yang kami terima itu, kami langsung mengirimkan surat kepada BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan pengawasan, sesuai dengan Permendikbud tentang Tata Cara Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru yang berwenang untuk melakukan pengawasan eksternal," ujarnya.

LBH Bandarlampung berharap jika kemudian atas masalah itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat langsung ditindaklanjuti penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Chandra.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung menegaskan segera membayarkan tunjangan sertifikasi sejumlah guru yang belum menerima dana tersebut.

"Akan kami bayar, tidak masalah itu, yang belum dibayarkan ini SK baru keluar dari kementerian," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa (19/7).

Ia mengatakan guru yang belum menerima dana sertifikasi karena terlambat kelengkapan administrasinya, sehingga tidak keluar semua.

"Kendalanya hanya administrasi dan yang belum dibayarkan ini guru yang baru menerima SK," katanya.

Dia menegaskan, dana sertifikasi itu tidak digunakan untuk yang lain, mengingat itu semua berasal dari anggaran pusat.

"Jadi ini `kan proses administrasi, cuma masalah saat ini seperti dibesar-besarkan seperti dipolitisir, jadi seolah-olah heboh," kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas juga membantah pihaknya tidak menyetorkan dana tunjangan sertifikasi kepada ratusan guru di Bandarlampung, mengingat guru yang belum mendapatkan dana tersebut karena kurang lengkap persyaratan administrasinya.

"Adanya guru yang belum diberikan dana sertifikasi adalah guru yang belum memberikan salinan SK, jadi pihak Disdik Bandarlampung pun sedang menunggu," kata dia.

Ia menambahkan, saat ini anggaran tunjangan sertifikasi guru baru dibayarkan pada triwulan satu terhitung Januari-Maret, sedangkan triwulan ke-2 belum diberikan sesuai anggaran dari pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, untuk tunjangan sertifikasi yang telah dibayar berjumlah Rp114 miliar, dengan rincian biaya tunjangan sertifikasi triwulan pertama Rp81 miliar dan sisanya tunggakan utang terdahulu.

"Jadi untuk dana sertifikasi guru, sudah kami keluarkan, tinggal menunggu proses SK saja," kata dia.

Ia melanjutkan, sisa guru yang belum menerima dana sertifikasi adalah 885 orang guru SMA/SMK, dan 412 guru pendidikan dasar (dikdas).(Ant)