Hakim karier gugat ketentuan syarat hakim agung

id Hakim karier gugat ketentuan syarat hakim agung

Hakim karier gugat ketentuan syarat hakim agung

Gedung Mahkamah Agung (news.detik.com)

Jakarta, (ANTARA Lampung) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Mahkamah Agung terkait dengan persyaratan perekrutan hakim agung.

"Dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 7 huruf b, antara Calon Hakim Agung dari hakim karier dengan non-karier, setelah perkembangan demi perkembangan ilmu teknologi pengetahuan, terjadi diskriminasi yang spektakuler," ujar Binsar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Kedua pemohon menilai bahwa ketentuan yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non karier.

Pada ketentuan hakim karier, usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

"Sementara, syarat hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun tanpa dirinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu," tambah Binsar.

Oleh sebab itu para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat bila dijadikan tolok ukur untuk persyaratan perekrutan hakim.

Pemohon kemudian berpendapat bahwa ketentuan tersebut jelas telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon dan berpotensi menutup karier para hakim dari jalur karier yang puncak kariernya menjadi hakim agung.

Selain itu para pemohon juga menggugat ketentuan periode masa jabatan hakim konstitusi dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi, karena pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut membatasi karier hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.