Dishub Bandarlampung akan copot juru parkir nakal

id kadishub balam, kade sumarta, juru parkir nakan,

Dishub Bandarlampung  akan copot juru parkir nakal

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung I Kadek Sumarta (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...Kami sudah mengumpulkan semua petugas parkir dan koordinatornya yang berada di Pasar Tengah atas dugaan melakukan pengutuan melebihi aturan, kata Kadek...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan mencopot petugas parkir di Pasar Tengah yang diduga melakukan pungutan melebihi ketentuan pembayaran.

"Kami sudah mengumpulkan semua petugas parkir dan koordinatornya yang berada di Pasar Tengah atas dugaan melakukan pengutuan melebihi aturan, ini berdasarkan laporan warga dan juga ada bukti serta saksi," kata Kepala Dishub Kota Bandarlampung I Kadek Sumarta di Bandarlampung, Senin.

Dishub Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tengah karena mendapatkan laporan bahwa retribusi parkir yang berada di pos Jalan Suprapto Pasar Tengah meminta pungutan melebihi aturan.

Retribusi parkir kendaraan roda dua yang seharusnya Rp1.500 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat yang seharusnya Rp2.500 ditarik Rp3.000.

"Kita sudah mengumpulkan mereka dan tidak ada yang mengaku, bila mendapatkan laporan yang sama seluruh petugas parkir akan diberhentikan," kata dia.

Dishub Bandarlampung baru satu kali mendapatkan laporan ini, biasanya keluhan terkait pungutan parkir ganda.

"Baru kali ini kalau di pos dan biasanya keluhan banyak dari pungutan parkir ganda. Meskipun berbeda tetap akan kita sanksi tegas kalau masih ada yang begitu," kata dia.

Ia mengatakan pungutan yang diambil memang tidak terlalu besar hanya Rp500, akan tetapi jika besaran tersebut dikalikan dengan ratusan pengendara yang masuk ke Pasar Tengah sudah berapa yang diambil.

Padahal, dikatakannya, koordinator pos yang ada di Jalan Suprapto ini baru saja diberhentikan tetapi timbul masalah lain.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan memasang spanduk imbauan yang bertuliskan tarif resmi retribusi parkir.

Keluhan adanya dugaan pungli muncul dari warga Kecamatan Sukarame, Rahma (35) yang mengaku dipaksa bayar retribusi parkir sebesar Rp2.000, padahal tarif resminya hanya Rp1.500.

"Hari Sabtu lalu, saya masuk ke Pasar Tengah waktu ingin masuk diminta Rp2.000 oleh petugasnya, sambil menyerahkan karcis yang dilipat. Tapi, saat saya lihat di karcis cuma tercantum retribusi Rp1.500 dan langsung diberikan uang sesuai dengan karcis namun oknum petugas tersebut meminta secara paksa agar dibayar Rp2.000," kata dia.

Ia mengatakan karena tidak ingin terjadi keributan akhirnya diserahkan uang tersebut, tetapi saat parkir di Pasar Tengah kembali lagi diminta oleh petugas tetapi tidak memaksa.(Ant)