Mantan Pj Bupati Waykanan ditahan Kejaksaan

id kasus land clearing bandara raden inten II, mantan pj bupati waykanan, albar hasan tanjung, robert m tacoy, aspidsus kejati lampung

Mantan Pj Bupati Waykanan ditahan Kejaksaan

Albar Hasan Tanjung, mantan Pj Bupati Waykanan duduk di mobil tahanan Kejari untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Selasa (17/5). (FOTO ANTARA/Tommy Saputra)

...Karena tidak kooperatif keduanya kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan Albar Hasan Tanjung, mantan Penjabat Bupati Waykanan atas perkara dugaan korupsi pembersihan lahan (land clearing) Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar.

"Hari ini dua orang resmi ditahan, yakni AHT dan BR, kedunya resmi ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan sehingga dinilai tidak koperatif," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Robert M Tacoy, di Bandarlampung, Selasa.

Dua orang yang ditahan yakni Albar Hasan Tanjung (AHT) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Budi Rahmadi (BR) selaku Direktur PT Daksina Persada.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Pidsus pada pukul 15.00 WIB keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Way Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Robert menegaskan bahwa keduanya ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebab tidak kooperatif, terbukti dua kali pemanggilan tidak datang.

"Karena tidak kooperatif keduanya kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka terlibat dalam sebuah proyek yang tidak dikerjakan dengan semestinya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar sebagai hasil audit BPKP Provinsi Lampung.

Proyek untuk memperluas Bandara Radin Inten II tahun 2013 dengan anggaran Rp8,7 miliar ini telah merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar, ujarnya.

Pembebasan lahan pada tahun 2013 tersebut menggunakan dana APBD, proyek ini  dipersiapkan untuk "runway" atau landasan pacu pesawat.

Proses pembersihan lahan adalah sebagai persiapan memperpanjang ladasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat agar Bandara Raden Inten II menjadi bandara international, diduga dalam proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahan penimbunan dan pengerasannya diduga tidak sesuai dengan standar internasional bandara, atau tidak dikerjakan dengan semestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, tersangka Albar Hasan Tanjung menyatakan sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini, yakni keputusan kejaksaan yang menahan dirinya. "Saya menerima penahanan ini, matipun saya tidak takut," kata dia saat ditanya wartawan.(Ant)