Empat PNS di Bandarlampung Positif Narkoba

id Tes urine, wali kota, herman hn

Empat PNS di Bandarlampung Positif Narkoba

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (Foto/ANTARA Lampung Roy BP/yoks)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Empat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung positif narkoba usai menjalani tes urine pada Rabu (4/5).

"Dari hasil tes urine, terhadap 300 PNS Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu ada yang positif," kata Plt Ketua Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung, Edy Marjoni di Bandarlampung, Senin.

Hasil tes urine mereka, lanjut dia, menunjukkan terdapat kandungan narkoba, besar kemungkinan sebelumnya pernah menggunakan barang haram tersebut.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap seluruh PNS yang terindikasi menggunakan narkoba tersebut.

"Masih kami dalami apakah mereka korban penyalahgunaan narkoba, pengedar, kurir atau bandar," kata dia.

Edy mengungkapkan meskipun empat orang ini positif narkoba BNN tidak menjadikan perlakukan berbeda, pihaknya akan melakukan rehabilitasi akan tetapi jika menjadi pengedar diserahkan ke polisi.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mencopot tiga lurah, salah satu di antaranya positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine pada Senin (2/5).

Dia mengatakan, tiga lurah ini sudah resmi dicopot dari jabatannya, salah satunya yakni Lurah Srengsem.

Ia melanjutkan, bahwa pejabat yang tidak disiplin dan terlibat narkoba akan dicopot dari jabatannya sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

"Sesuai dengan peraturan tersebut bahwa yang terlibat narkoba langsung dicopot," kata dia.

Untuk Lurah Serengsem sudah dilakukan pemecatan dari jabatannya Senin (2/5), karena positif narkoba.

Sementara itu untuk Lurah Kaliawi, tidak ikut tes urine dan ketika dihubungi tidak aktif telepon genggamnya sehingga patut dicurigai.

"Lurah Kaliawi tidak ikut dalam tes urine sehingga patut dicurigai, dan sedang diproses yang bersangkutan pun akan menjalani tes urine," katanya.

Lurah ketiga yang dicopot yakni Kelurahan Pahoman karena indisipliner atau tidak mengerjakan tugas.*