Tjahjo: Pahami area rawan korupsi

id mendagri tjahjo kumolo, area rawan korupsi, bupati subang

Tjahjo: Pahami area rawan korupsi

Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Dok/Ismar Patrizki)

...Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Seluruh kepala daerah harus memahami area rawan korupsi dalam menjalankan program kerja baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri, kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam menanggapi penetapan Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kasus operasi tangkap tangan Bupati Subang seharusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang seharusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah," kata Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah selalu mengingatkan para kepala daerah dan jajarannya dalam setiap kesempatan supaya memperhatikan area-area rawan korupsi.

Tjahjo juga mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kantor perwakilan di daerah guna menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah.

"Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan.  Kecuali kalau OTT, ya itu harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah kalau sampai terjadi," jelasnya.

KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Subang tahun 2014.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Kholik (JAH) selaku pemberi suap.  Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sedangkan Lenih Marliani adalah istri dari Jajang.

Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.

Operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan Senin (11/4) di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Kabupaten Subang.(Ant)