Polisi Segera Jemput Paksa Mantan Bupati Lamtim

id erwin arifin, bupati lamtim, logo polda lampung, gedung polda lampung

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung segera melakukan jemput paksa tersangka pemalsuan izin pertambangan palsu yakni mantan Bupati Lampung Timur Erwin Arifin karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

"Kedua tersangka kasus pemalsuan izin pertambangan palsu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Erwin Arifin dan RC ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara kemarin," kata Kasubdit I Direskrimum Polda Lampung AKBP Eko Supriadi, di Bandarlampung, Kamis.

Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka termasuk mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), dan mereka dinilai tidak kooperatif, sehingga akan dilimitatif untuk membatasi geraknya dengan penahanan.

"Tersangka diindikasi akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, sehingga petugas akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka," kata Eko lagi.

Eko Supriadi menyatakan, proses hukum kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hingga berakhir di pengadilan.

"Saat ini masih dilakukan pemanggilan ulang kedua terhadap yang bersangkutan untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika mereka tidak datang, sesuai dengan prosedur akan dilakukan penjemputan paksa," katanya lagi.

Sebenarnya, ia menerangkan, kasus ini sudah jelas karena ada pelapor dan yang dilaporkan atau terlapor.

Berdasarkan kronologinya, terdapat moratorium yang ditandatangani pihak provinsi dan juga harus ada kebijakan dari kabupaten, tapi itu tidak dilakukan.

Pelaku pemalsuan izin pertambangan ini diancam hukuman penjara empat tahun sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 21 ayat (4) huruf b tentang penahanan terhadap tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.