LGBT juga Warga Negara yang Berhak Dilindungi

id LGBT Berhak Dilindungi, Kontroversi LGBT, LGBT

Kepolisian RI segera mengambil tindakan tegas, sesuai Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegah atau menindak para pelaku penyulut kebencian, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap LGBT....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kaukus Pancasila mengimbau agar Negara memberikan perlindungan kepada komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar apa pun.

Anggota Kaukus yang juga anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, menegaskan "Terlepas dari perdebatan medis maupun agama, faktanya mereka adalah warga negara yang sudah sepatutnya memperoleh perlindungan dan rasa aman, sebagaimana warga negara lainnya."

Kaukus Pancasila sangat prihatin atas perlakuan buruk yang selama ini dialami oleh kelompok LGBT. Dimana stigma dan provokasi kebencian telah meluas sedemikian rupa dan dapat mengakibatkan potensi kekerasan dan diskriminasi terjadi secara terus menerus.

Peristiwa intoleransi yang dialami oleh Pondok Pesantren Al Fatah di Banguntapan Yogyakarta hari ini menunjukkan bukti akibat dari stigma dan provokasi kebencian yang terus bergulir tanpa penanganan yang tegas dari pemerintah.

Sekelompok orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai Front Jihad Islam (FJI), pada Jumat (19/2) pagi, telah menyebarluaskan ajakan untuk menolak dan menyegel Ponpes Waria yang ada di Yogyakarta. Sekitar pukul 14.00 WIB, massa FJI mendatangi pondok pesantren yang telah ditinggalkan oleh pengasuhnya untuk menyelamatkan diri.

Tindakan JFI itu didasari pada rumor bahwa ponpes itu mengembangkan fikih Islam yang bertentangan dengan syariat Islam. Rumor tersebut diduga disebarluaskan pertama kali oleh sebuah portal online bernama panjimas.com. (www.panjimas.com/…/lgbt-merajalela-pesantren-waria-akan-su…/).

Kaukus menyesali, adanya tindakan sekelompok masyarakat yang tidak berdasarkan hukum, menebarkan kebencian dan ketakutan terhadap kegiatan ponpes, yang semestinya dipandang sebagai kanalisasi positif kelompok waria yang selama ini sangat rentan dan terdiskriminasi secara sistematis. Tindakan mana justru menghapuskan pilihan-pilihan positif yang tersisa bagi mereka. "Inisiatif seperti yang dilakukan oleh Ponpes Al Fatah, merupakan inisiatif yang semestinya dikembangkan untuk mewujudkan Islam sebagai Rahmatan lil alamin," ujar Koordinator I Kaukus yang juga anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, menambahkan, "Dengan mengacu pada Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Sila Persatuan Indonesia, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan konstitusi terlepas dari latar belakang suku, agama, maupun orientasi seksualnya." Dalam hal ini, Negara tidak bisa membiarkan tindakan kekerasan di luar hukum yang bermaksud memaksakan keyakinannya dan menciptakan diskriminasi terhadap warga negara lainnya. Negara harus memastikan bahwa seluruh tindakan warga negaranya didasarkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bukan atas dasar yang lainnya, termasuk yang menggunakan justifikasi agama. Dalam prinsip demokrasi, mayoritas semestinya melindungi minoritas, bukan justru menghina, melecehkan dan/atau mengucilkan.

Sesuai Nawacita di cita ke-3, Negara harus hadir untuk mewujudkan toleransi, serta memastikan para kepala daerah dan birokrasi pusat dan daerah, mewujudkan sumpahnya untuk menegakkan Pancasila dan Konstitusi.

Oleh karena itu, Kaukus Pancasila mengimbau:

1. Agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, memastikan perlindungan kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali kelompok LGBT, dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan atas dasar apa pun;

2. Agar Kepolisian RI segera mengambil tindakan tegas, sesuai Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegah atau menindak para pelaku penyulut kebencian, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap kelompok LGBT;

3. Agar Kementerian Pendidikan dan kementerian atau lembaga negara terkait, mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan prinsip negara hukum, serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuhnya toleransi di tengah-tengah masyarakat serta kesatuan dan persatuan, bukan sebaliknya.


Jakarta, 19 Februari 2016

Kaukus Pancasila DPR RI
Rahayu Saraswati-FGerindra
KH Maman Imanulhaq-FPKB
Eva Sundari-FPDI Perjuangan