Televisi dan Radio dilarang kampanyekan LGBT

id televisi dilarang kampanyekan lgbt, larangan kampanye lgbt

...KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT," kata Idy...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat, menjelaskan larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.

"Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.

Tampil juga sebagai pembicara Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Hadir juga psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman yang mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.

Idy mengatakan, kampanye LGBT melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja.

Selain itu, Undang-Undang Penyiaran juga menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.

Meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, KPI berharap hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.

"KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT," kata Idy.

Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di dalam P3 & SPS, agar televisi dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.

Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi LGBT.

Sebelumnya, berkaitan pro dan kontra terkait keberadaan LGBT di Indonesia, Komnas HAM dalam pernyataan sikapnya mendorong agar para pejabat publik berhenti memberikan pernyataan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi komunitas LGBT.

Para pejabat publik juga diminta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogyakarta terkait komunitas LGBT.

Komnas HAM juga meminta penegak hukum menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas ataupun individu kepada komunitas LGBT.

Selain itu, media massa diminta memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi komunitas LGBT.

"Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada komunitas LGBT," ujar anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron.