Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana akhirnya datang memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan puskesmas perawatan yang merugikan negara senilai Rp3,2 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, Reihana datang pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, setelah sebelumnya sudah empat kali tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam keterangannya, Reihana di depan ketua majelis hakim Agam Syarief mengatakan, selaku kuasa pengguna anggara (KPA) dirinya tidak mengetahui masalah teknis karena hanya menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK tersebut adalah terdakwa Sudiono yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut sudah sesuai tugas pokok dan fungsi proses lelang dan sudah dijalankan sesuai prosedur.
"Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari APBN. Dalam kegiatan tersebut, sebagai KPA ditunjuk oleh gubenur Lampung, lalu PPK ditunjuk oleh saya," kata dia.
Dia mengaku, mengetahui pekerjaan pengadaan peralatan kesehatan itu bermasalah, setelah ada pemeriksaan dari jaksa bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Padahal katanya, pada setiap triwulan dirinya sebagai KPA diberi laporan oleh PPK, dan semua anggaran telah terserap semua.
"Dari semua kabupaten dan kota mengajukan program alkes melalui bidangnya. Saya hanya menerima laporan jika barang yang diterima panitia barang sudah sesuai prosedur, dan saya baru tahu ada kekurangan setelah ini menjadi masalah," katanya.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah ada pemberitahuan kepada masyarakat tentang pengadaan alkes itu, ia menegaskan sebelum kegiatan itu telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut dia, dalam proyek pengadaan peralatan kesehatan itu, dilakukan rapat perencanaan sehingga ditentukan pemenang lelang PT Haji Agung.
Ia menegaskan pemenang lelang sudah sesuai standar, dan untuk survei mengenai harga barang saksi selaku KPA tidak pernah memberikan petunjuk kepada PPK mengenai harga atau penyebutan tempat.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar ini.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama, kesemuanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ketiganya didakwa dengan jerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya dianggap melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang pada tahun 2012 mengucurkan dana sebesar Rp13,5 miliar ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.(Ant)
Berita Terkait
Kadiskes Pesisir Barat buka kegiatan akreditasi UPTD Puskesmas Krui Selatan
Senin, 20 November 2023 9:11 Wib
Gubernur Lampung siap jika diklarifikasi LHKPN oleh KPK
Senin, 22 Mei 2023 14:58 Wib
Gubernur Lampung serahkan hasil klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan ke KPK
Senin, 8 Mei 2023 20:09 Wib
Eks Kadiskes Lampung Utara tunjukan bukti nota dan kwitansi pencairan dana BOK ke jaksa dan majelis hakim
Senin, 3 April 2023 14:21 Wib
Kapolda Lampung atensi dugaan anggaran Kadiskes Lampung
Rabu, 10 Agustus 2022 14:08 Wib
Pasien COVID-19 Kota Metro bertambah sebelas orang, total 1.244 kasus
Senin, 14 Juni 2021 20:41 Wib
Kasus COVID-19 Kota Metro Lampung bertambah 13 orang
Jumat, 11 Juni 2021 19:17 Wib
Seorang dokter dan tiga pejabat di Metro terpapar COVID-19
Sabtu, 17 April 2021 14:46 Wib