Menteri Susi siap pangkas perizinan nelayan

id Menteri susi, pangkas perizinan nelayan, menteri perikanan fsn kelautan

Menteri Susi siap pangkas perizinan nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

...Saya tidak tahu mana (perizinan) yang bisa dibuang, pokoknya jadi tiga izin saja di KKP, kata Susi Pudjiastuti...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan siap memangkas perizinan yang memberatkan nelayan serta bakal mengoordinasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan instansi lain terkait hal itu.

"Saya tidak tahu mana (perizinan) yang bisa dibuang, pokoknya jadi tiga izin saja di KKP," kata Susi Pudjiastuti dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Susi, pihaknya juga bakal mengomunikasikan permasalahan perizinan yang memberatkan nelayan kepada kementerian lain agar bisa segera dipangkas.

Apalagi, ujar dia, saat ini pemerintah juga sedang berjuang untuk deregulasi di mana salah satunya adalah memangkas berbagai perizinan yang dinilai menghambat aktivitas dunia usaha.

"Presiden juga marah kalau aturannya terlalu banyak," ujarnya.

Ia juga menyatakan membuka kesempatan bagi para nelayan yang ingin mempercepat pembuatan badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengingatkan pemerintah khususnya KKP untuk memperhatikan nelayan yang merupakan aktor penting penyediaan protein bangsa.

"Sebagai aktor penting, selayaknya Pemerintah memberikan politik pengakuan dalam bentuk skema perlindungan dan pemberdayaan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Jumat (29/1).

Abdul Halim juga mengingatkan UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk memastikan bahwa Pasal 28A-J tentang Hak Asasi Manusia diperoleh oleh seluruh warga negara, tidak terkecuali nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam skala kecil.

Selain itu, ujar dia, jaminan risiko usaha dan jiwa, serta pemberian subsidi kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam merupakan kewajiban Negara yang dicerminkan baik melalui alokasi APBN di pusat maupun melalui alokasi APBD di daerah.

Sebagaimana diwartakan, akselerasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nelayan tradisional dan anggota keluarganya di berbagai daerah dinilai esensial guna meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

"Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan pemerintah bahwa kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan berada di 'lampu kuning'," kata Wakil Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah.

Untuk itu, ujar dia, perlu strategi jangka pendek untuk menjaga keberlanjutan penghidupan nelayan dan produksi pangan perikanan nasional sambil menunggu realisasi program jangka menengah dan panjang.

Ia menyebutkan, strategi jangka pendek yang dimaksudkan adalah dengan mengakselerasi penyaluran KUR hingga ke nelayan skala kecil atau tradisional, yang juga diimbangi dengan pendampingan dalam proses akses dan pengurusannya di desa-desa nelayan.