Bandarlampung, (Antara Lampung)- Pemerintah Kota Bandarlampung melarang truk melewati jalan layang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pola Angkutan Umum di Jalan Kota.
"Kendaraan bertonase berlebih seperti truk tidak diperbolehkan melewati jalan layang, karena dapat merusak jalan tersebut," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa apabila truk bermuatan besar melintasi jalan layang efeknya jalan akan cepat rusak karena volumenya tidak sesuai dengan kekuatan jalan.
Menurutnya jalan layang yang ada di Kota Bandarlampung digunakan untuk memperlancar arus transportasi kendaraan. Karena itu perlu perhatian semua pihak terutama pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Perlu kesadaran pengemudi truk agar tidak melintas jalan layang dan pemkot selama ini sudah berupaya agar kendaraan tersebut tidak melintas dengan membuat rambu-rambu larangan," kata dia.
Menurutnya, jalan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Bandarlampung sehingga semua berhak menggunakan, tapi jangan sampai merusak.
"Jalan layang ini dibangun untuk mengatasi kemacetan kendaraan di kota," kata dia.
Berita Terkait
Sekda Badri Tamam jabat Plh Wali Kota Bandarlampung
Rabu, 17 Februari 2021 14:21 Wib
Pemkot Bandarlampung dukung UMKM bersinergi dengan BP Jamsostek
Jumat, 6 Desember 2019 5:56 Wib
KPU diminta efisien dalam anggaran untuk pemilihan walikota 2020
Selasa, 10 September 2019 12:19 Wib
Pemkot Bandarlampung Segera Pasang Fasilitas Publik
Sabtu, 9 Februari 2019 19:17 Wib
Sekda : Pers Harus Menjadi Sarana Informasi Mencerdaskan
Jumat, 8 Februari 2019 20:32 Wib
Sekda: MTQ Momentum Gaungkan Islam yang Toleran
Jumat, 8 Februari 2019 6:49 Wib
Pemkot Bandarlampung Segera Lunasi Tunggakan Pembayaran Jamkeskot
Jumat, 21 Desember 2018 5:16 Wib
Pemkot Bandarlampung canangkan imunisasi campak-rubella
Rabu, 1 Agustus 2018 16:51 Wib