Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Komandan Komando Resor Militer 043/Garuda Hitam Lampung, Kol Inf Joko P Putranto menegaskan, pihaknya telah memecat secara tidak hormat empat anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat setempat yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas kedinasan (desersi).
"Keempat oanggota TNI ini telah melakukan tindak pidana desersi, dan Praka Nazarudin juga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Joko, usai upacara pemecatan anggota TNI itu, di Markas Korem 043 Gatam, di Bandarlampung, Senin (28/12).
Menurut dia, upacara pemecatan ini merupakan pukulan terberat bagi seluruh komandan yang memimpin satuan personel TNI tersebut, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi peristiwa semacam itu.
"Pemecatan adalah harga mati untuk anggota TNI yang terlibat narkoba dari jenis apa pun pelanggaran hukum dilakukan," kata Danrem Gatam Lampung itu pula.
Selain itu, tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan serta terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menurutnya, menjadi salah satu indikator pemecatan anggota TNI baik prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Korem 043/Gatam.
Danrem melanjutkan, pihaknya sudah menyatakan perang terhadap narkoba, bahkan unit usaha tempat hiburan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus ditutup.
"Penutupan tempat usaha atau karaoke itu dilakukan, karena kami tidak dapat menjamin area tersebut bebas 100 persen dari peredaran narkoba," kata Joko pula.
Ia berharap, pemecatan ini bisa dijadikan cambuk bagi anggota TNI lainnya, sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Saya ingatkan agar semua jangan coba-coba, karena konsekuensinya sangat berat dan hukumannya tegas hingga dilakukan pemecatan dari kesatuan," ujarnya.
Kepala Penerangan Korem 043/Gatam, Mayor Inf CH Prabowo menyebutkan, empat anggota TNI jajaran Korem 043/Gatam yang dipecat itu, berdasarkan surat keputusan Sprin/917/XII/2015.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer untuk anggota TNI, empat anggota yang diputuskan dipecat itu adalah Kopda Hermanto, Serda Abdul Jamil, Praka Nazaruddin, dan Prada Wismoyo Wetan. Mereka telah diberhentikan dari TNI sesuai keputusan mahkamah militer.