Bupati Lampung Barat: Tak Masalah Daerah Tertinggal

id Lampung Barat Kabupaten Tertinggal, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, Lampung Barat, Mukhlis Basri

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri, menyatakan tidak menjadi persoalan daerahnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal oleh pemerintah pusat.

"Tidak apa-apa yang penting pelaksanaan pembangunan telah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat di sini," kata Mukhlis, saat dihubungi di Lampung Barat, Minggu (27/12).

Menurutnya, penetapan Lampung Barat sebagai salah satu daerah tertinggal lebih didasarkan karena masih banyak masyarakat musiman berada di daerahnya.

"Masyarakat musiman ini yang sebagian besar datang hanya saat musim panen saja, sehingga menjadikan wilayah ini tampak seperti tak berkembang," ujar dia lagi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, memang akan terlihat menjadi daerah tertinggal kalau dilihat dari sisi tersebut. Namun, menurutnya, dari sisi infrastruktur masih tidak kalah dengan wilayah lain.

"Infrastruktur jalan nasional dan provinsi di Lampung Barat termasuk yang terbaik, karena 90 hingga 100 persen sudah mulus, sedangkan jalan desa mayoritas sudah hotmix," ujar dia pula.

Bahkan, katanya lagi, dari sisi masyarakat menunjukkan daya beli setiap tahun cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Indeks pembangunan manusia atau IPM di Lampung Barat juga terus meningkat, meskipun dibandingkan dengan 15 kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung masih berada di urutan tiga terbawah," ujarnya.

Statistik Daerah Kabupaten Lampung Barat 2015 menyebutkan, pembangunan manusia dapat dinilai dengan suatu indikator, yaitu

IPM. Angka IPM Lampung Barat hanya mengalami kenaikan yaitu sedikit peningkatan dari 69.72 di tahun 2012 menjadi 70,37 pada tahun 2014.

IPM Lampung Barat berada pada urutan ke-13 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Mukhlis mengakui, memang untuk tingkat pendidikan di daerahnya masih kurang. Namun hal itu disebabkan masih banyak anak-anak petani setempat yang tidak ingin melanjutkan sekolah.

Meskipun demikian, ia melanjutkan, saat ini dengan Program Wajib Belajar 12 Tahun, seluruh warga daerahnya sudah mau sekolah meski hanya sampai sekolah menengah pertama.

"Ke depan, kami juga akan terus melakukan upaya dalam peningkatan kualitas pendidikan masyarakat tersebut, sehingga Lampung Barat tidak menjadi daerah tertinggal lagi," ujarnya pula.

Sebelumnya, Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 122 daerah di Indonesia sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015--2019.

Dalam perpres itu, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015--2019 di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat (pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat).