Pemerintah Pungut Dana Ketahanan Energi

id Dana Ketahanan Energi, Menteri ESDM Sudirman Said

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 2016 yang dibebankan langsung kepada harga premium dan solar yang dijual di pasaran.

"Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta, Rabu (23/12).

Hal ini harus tampak dari segi perhatian pemerintah, kebijakan pemerintah, sampai pengalokasian sumber daya, katanya dalam jumpa pers setelah sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta.

Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp300 per liter untuk solar dan Rp200 per liter untuk premi sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

UU itu, kata dia, mengamanatkan keharusan bagi pemerintah untuk menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan energi baru terbarukan.

Pungutan dana itu dilakukan sejalan dengan evaluasi harga BBM yakni premium dan solar yang dikoreksi mulai 5 Januari 2015.

Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 per liter, dan harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar.

"Dengan begitu diharapkan kita bisa capai baik penurunan harga maupun pemupukan dana ketahanan energi," kata Sudirman.