Yusran-Sudarsono akan Gugat Pilkada Lampung Timur?

id Gugatan Pilkada Lampung Timur, Yusran-Sudarsono, Pilkada Lampung Timur

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Partai NasDem, salah satu dari partai koalisi pengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Timur Yusran Amirullah-Sudarsono menyatakan menerima hasil pleno perolehan suara yang telah ditetapkan KPU setempat, namun tidak menutup kemungkinan koalisi pengusung pasangan ini akan mengajukan sengketa hasil pilkada.

"Pada prinsipnya kami tim dari Yusran-Sudarsono terkait pleno KPU Lampung Timur kemarin tentang hasil suara, tidak ada masalah, tapi ada beberapa hal yang menjadi keberatan kami," ujar Edi Priyono, Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Timur, di Sukadana, Minggu (20/12), menanggapi hasil perolehan suara pilkada yang telah dirilis oleh KPU setempat.

Edi mengatakan, meskipun tim Yusran-Sudarsono telah menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi suara itu, mereka juga menyampaikan keberatan atas hasil perolehan suara tersebut.

Menurutnya, tiga hal keberatan itu telah dituangkan dalam formulir keberatan yang ditulis oleh saksi tim pasangan Yusran-Sudarsono (YS) pada pleno rekapitulasi suara pada Kamis (17/12).

Dia menyebutkan, tiga hal keberatan yang disampaikan adalah KPU Lampung Timur tidak mengeluarkan surat edaran tentang penarikan formulir C6 (surat undangan kepada pemilih) dari KPPS oleh PPS, sehingga rekapitulasi formulir C6 tidak disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat KPPS dan PPK.

Tim YS dalam surat keberatan itu meminta KPU Lampung Timur merekapitulasi formulir C6 yang telah dikeluarkan oleh KPPS, baik yang digunakan dan tidak digunakan serta mempublikasikan hasil rekapitulasi formulir C6 itu.

Berdasarkan keberatan yang disampaikan saksi YS itu, menurut Edi lagi, tim YS masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan pengajuan sengketa atas hasil pilkada Lampung Timur itu.

"Saat ini kami belum bisa mengatakan akan mengajukan gugatan atau tidak," kata Edi lagi.

KPU Lampung Timur telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur hasil pilkada 9 Desember 2015 lalu, dan telah menetapkan perolehan suara kedua pasangan tersebut.

"Semalam pukul 21.26 WIB kami telah merampungkan rekapitulasi suara kedua pasangan calon dan sudah ketuk palu," ujar Wasiat Jarwo, anggota KPU Lampung Timur di Sukadana, Jumat (18/12).

Komisioner KPU Lampung Timur itu menyebutkan, perolehan pasangan calon nomor urut 1, Yusran Amirullah-Sudarsono memperoleh 232.473 suara, dan pasangan nomor urut 2, Chusnunia Chalim-Zaiful Bokhari mendapatkan 263.926 suara. Sedangkan suara yang tidak sah 8.826 suara.

"Perolehan suara ini ditetapkan dalam pleno terbuka KPU Lampung Timur pada Kamis (17/12) pukul 21.26 WIB," katanya lagi.

Jarwo menambahkan, dalam penetapan perolehan suara itu telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua saksi masing-masing pasangan calon.

Selanjutnya, menurut dia lagi, KPU Lampung Timur akan menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih pada Senin (21/12) nanti.

"Setelah penetapan penghitungan rekapitulasi diputuskan dan kemudian tidak ada pengajuan sengketa dari salah satu pasang calon, maka KPU Lampung Timur akan menjadwalkan penetapan bupati terpilih pada tanggal 21 atau 22 Desember ini," ujarnya lagi.