SUN akan digunakan untuk bayar PMN

id sun untuk pmn, pmn dibayar sun

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah kemungkinan akan menggunakan opsi penerbitan Surat Utang Negara untuk membayar Penyertaan Modal Negara kepada sejumlah BUMN yang masuk dalam daftar penerima suntikan modal dari APBN 2015.

"Pembahasan pembayaran PMN sedang memasuki tahap finalisasi. SUN kemungkinan menjadi opsi pembayaran PMN itu," kata Menteri BUMN Rini Soemarno usai menutup acara Forum BUMN: "Sinergi BUMN Untuk Transformasi Indonesia" di Jakarta, Kamis.

Menurut Rini, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran PMN sudah semua selesai, tinggal penetapannya saja. "Saya sudah bicarakan dengan Menteri Keuangan bagaimana cara yang terbaik untuk menyelesaikan PMN tersebut," ujar Rini.

Menurut catatan, pada APBN 2015 Pemerintah bersama DPR menyetujui total nilai PMN (tunai) sebesar Rp39,67 triliun kepada 33 BUMN.

Namun hingga kini baru dibayarkan kepada tujuh BUMN, antara lain PT Aneka Tambang sebesar Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp1,4 triliun, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, PT Waskita Karya Rp3,5 triliun, dan Perum Bulog sebesar Rp3,5 triliun.

Dengan begitu, jumlah PMN yang diharapkan cair sebelum akhir tahun 2015 mencapai Rp23,67 triliun kepata 28 BUMN.

Menurut Rini, sebagian besar BUMN sudah banyak melakukan aktivitas berdasarkan PMN yang akan diterimanya. "Jadi yang bisa dilakukan mungkin semacam penerbitan SUN yang hasilnya diberikan untuk BUMN-BUMN itu," ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk membayar suntikan modal untuk PLN yang sudah disetujui sebesar Rp5 triliun, dimungkinkan dibiayai dari SUN.

Meski begitu, Rini tidak merinci lebih lanjut opsi pembayaran PMN lewat penerbitan SUN tersebut, dan hanya  menjelaskan, selain SUN, pemerintah juga sedang memperhatikan kemungkinan PMN bisa dilakukan dengan revaluasi aset.

Dalam program proses revaluasi aset itu tentunya ada keharusan perusahaan yang menempuh opsi tersebut harus membayar pajak dari nilai revaluasi.

"Nah, kalau itu ada PMN-nya mungkin bisa di-"net off" (penyesuaian dengan pemotongan) pajak," ujarnya.

Tentu tambah Rini, dalam menyelesaikan PMN tersebut bisa juga dilihat dari sisi lain perpajakan.

"PMN (pembayaran) bisa saja tidak harus dengan uang tunai. Tetapi dimungkinkan dengan SUN. Revaluasi aset ada pajak yang harus dibayar, jadi ini yang bisa di-net off," ujarnya.(Ant)