Ahmad Salim Bandar Narkoba Dihukum Mati

id Ahmad Salim Bandar Narkoba Dihukum Mati, Bandar Narkoba Dihukum Mati, Hukum Mati Bandar Narkoba

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11), menjatuhkan hukuman mati terhadap Admad Salim Wijaya yang merupakan jaringan atau rekan dari bandar narkoba Wong Chi Ping.

"(Ahmad Salim) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Daslan Sinaga yang membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam penyelundupan narkotika jenis shabu atau sabu dengan berat kotor 862,603 kilogram ke Indonesia, kata Daslan, Ahmad Wijaya merupakan salah satu pelaku utamanya. Sementara, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Ahmad didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penyelundupan itu, Ahmad Salim Wijaya menjadi salah satu kaki tangan Wong Chi Ping, karena atas perintah dia untuk menyiapkan kapal yang digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu itu di laut.

Dalam penyelundupan narkotika jenis shabu itu, Ahmad Salim Wijaya yang menyiapkan kapal meminta Sujardi yang bekerja sebagai nakhoda KM 6633 dan Andika sebagai anak buah kapal untuk mengambil barang di tengah laut.

Atas perintah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi yang membawa KM 6633 ke Kepulauan Seribu untuk membawa barang yang dikira kayu gaharu yang diambil di tengah laut dari kapal yang akan datang.

Barang itu bukan memuat kayu gaharu melainkan narkotika jenis sabu seberat 862 kilogram yang dipindahkan dengan cara dilemparkan dari kapal besar ke KM 6633.

Atas putusan itu, penasehat hukum Ahmad Salim Wijaya akan mengajukan upaya hukum lain guna meringankan hukuman terdakwa.