Partai NasDem Desak KPU Putuskan Pencalonan Erwin

id Calon Wakil Bupati Lampung Timur Meninggal Dunia, Prio Budi Utomo Meninggal Dunia, Prio Budi Utomo

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Koordinator Wilayah Pemenangan Pilkada Lampung dari DPP Partai NasDem, Taufik Bastari, mendesak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur segera memutuskan kepastian kelanjutan pencalonan pasangan calon bupati nomor urut 3, Erwin Arifin, menyusul calon wakilnya Prio Budi Utomo telah meninggal dunia.

"Kami berharap Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur segera memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah di Lampung Timur hanya diikuti dua pasang calon," ujarnya, di Lampung Timur, Senin (9/11).

Dia menyebutkan, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 83 ayat 1 menegaskan, apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Lebih lanjut, ayat 2 pasal serupa menjelaskan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

Karena itu, menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 ayat 2 itu, maka penting bagi KPU segera mengambil keputusan mengingat KPU sebentar lagi akan memulai tahapan pencetakan surat suara.

"Penetapan harus segera dilakukan, mengingat waktu yang sangat pendek," katanya lagi.

Selain itu, dia juga menegaskan di Provinsi Lampung ini Partai NasDem memberikan perhatian terhadap calon kepala daerah yang didukung pada delapan kabupaten/kota di provinsi ini.

Yusran Amirullah, calon bupati Lampung Timur nomor 1, juga meminta agar KPU segera mengambil keputusan atas nasib pencalonan Erwin Arifin tersebut.

"Saya minta aturan ditegakkan, kalau memang aturannya gugur, ya harus gugur," ujarnya.

Belum lama ini, Prio Budi Utomo, calon wakil bupati yang berpasangan dengan calon bupati Erwin Arifin meninggal dunia, dan belum dipastikan kelanjutan pencalonan Erwin Arifin ini, karena masih menunggu keputusan KPU setempat.

Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Lampung Timur, semula telah ditetapkan oleh KPU setempat, diikuti tiga pasangan calon, yaitu nomor urut 1 pasangan calon Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Nomor urut 2 pasangan calon Chusnunia Chalim MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Nomor urut 3, pasangan calon Erwin Arifin SH MH (incumbent) dan Prio Budi Utomo SHut yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).