Tujuh PMA diduga kuat terlibat kebakaran hutan

id pma terlibat karhutla, komjen anang iskandar, penanganan kasus karhutla

...Kasusnya ditangani polda-polda setempat," ujarnya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Sebanyak tujuh korporasi diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar.

Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan, ketujuh korporasi itu berinisial PT ASP (perusahaan modal asing Tiongkok) di Kalteng, PT KAL (PMA Australia) di Kalbar, PT IA (PMA Malaysia) di Sumsel, PT PAH (PMA Malaysia) di Jambi, PT AP (PMA Malaysia) di Jambi, PT H (PMA Singapura) di Sumsel dan PT MBI (PMA Malaysia) di Sumsel.

"Kasusnya ditangani polda-polda setempat," ujarnya.

Sementara kepolisian menetapkan Komisaris PT PAH yakni KBH dan Komisaris PT AP yang berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Malaysia. "Mereka dikenakan Pasal 116 UU Lingkungan Hidup."

Sementara rekapitulasi penanganan kasus karhutla di beberapa wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan hingga 19 Oktober 2015, tercatat jumlah kasus yang ditangani kepolisian mencapai 256 kasus.

Rinciannya, Bareskrim Polri menangani empat kasus, Polda Sumsel 35 kasus, Polda Riau 71 kasus, Polda Jambi 21 kasus, Polda Kalteng 63 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 13 kasus dan Polda Kaltim 12 kasus.

Dari pengusutan kasus-kasus tersebut, telah ditetapkan 243 orang sebagai tersangka kasus karhutla yang terdiri atas 226 tersangka kasus perorangan dan 17 tersangka kasus korporasi.

Dari jumlah tersebut, jumlah tersangka yang ditahan yakni 83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi. (Ant)