Penggunaan rupiah di Motaain masih karena kebiasaan

id rupiah, dolar

Penggunaan rupiah di Motaain masih karena kebiasaan

Ilustrasi ( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

         Sekelompok warga negara Indonesia terlihat berbelanja di sebuah toko kelontong di kawasan Batu Gede, Timor Leste yang berbatasan dengan Motaain, Kabupaten Belu, NTT, akhir pekan lalu.

        Mereka memutuskan belanja di sana karena toko itu menerima pembayaran dengan mata uang rupiah, selain dolar AS. Produk yang dibeli tertentu yakni minuman keras, yang harganya lebih murah dibanding jika membeli di Indonesia.

        Selain menjual minuman impor dari Portugal yang diperoleh di Dili, ibu kota Timor Leste, toko tersebut, termasuk toko-toko lainnya di Batu Gede, juga menjual makanan dan minuman, peralatan makan minum, peralatan mandi serta sapu, yang semuanya buatan Indonesia.

        Toko-toko itu membelinya di Atambua atau Kupang dengan menggunakan rupiah. Mereka menggunakan rupiah yang diterima dari pembeli atau menukar dolar AS yang mereka miliki dengan rupiah.

        Berbeda dengan toko di Motaain yang pembelinya juga warga kedua negara, toko di wilayah Indonesia itu tidak menjual minuman berakohol, apalagi impor dari Portugal. Barang yang dijual semuanya produksi Indonesia yang dibeli dari Atambua. Persamaannya, toko itu juga menerima pembayaran dalam mata uang dolar AS.

        Khusus dengan pembayaran dengan mata uang dolar AS, nilai tukar yang dipakai di toko-toko di Mataain, lebih rendah dibandingkan dengan toko-toko di Batu Gede. Satu dolar AS dihargai di Indonesia sekitar Rp13.000, namun di Timor Leste sekitar Rp14.000.

        Alasannya sama, mereka tidak ingin mengalami kerugian kurs jika mereka menukar uang yang diperoleh ke mata uang yang berlaku umum di negara masing-masing.

        Baik dolar AS maupun rupiah, kondisi fisik kedua mata uang itu beragam. Ada yang masih baru dan layak, tapi ada juga yang sudah lusuh dan tidak layak. Meski demikian itu tidak menjadi masalah dalam bertransaksi karena yang berlaku adalah nilai pada saat itu.

        Jika melihat praktek perdagangan yang berlaku di wilayah perbatasan itu, maka penggunaan mata uang itu dilakukan lebih karena kebiasaan yang telah lama berlangsung. Termasuk penggunaan rupiah dalam bertransaksi.

        Meski demikian, Bank Indonesia (BI) memutuskan tetap menjaga agar rupiah menjadi mata uang resmi dalam transaksi di NKRI karena bank sentral itu diamanatkan oleh Undang-undang (UU).

        "Kita menyelenggarakan amanat UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kita diamanatkan menyediakan uang kartal ke seluruh wilayah NKRI," kata Direktur di Departemen Pengelolaan Uang BI Luctor E. Tapiheru di sela-sela acara Gerakan Cinta Rupiah di Atambua, akhir pekan lalu.

        Kebiasaan penggunaan mata uang di wilayah perbatasan Atambua itu sudah dipahami. Namun, BI terus berupaya agar rupiah lebih banyak digunakan dalam traksaksi karena hal ini mencerminkan kedaulatan negara.

        Karena itu BI akan menjaga pasokan uang kartal rupiah dan menyediakan infrastruktur. BI bekerja sama dengan bank umum yang beroperasi di perbatasan dalam penyediaan kas titipan. Di perbatasan Atambua beroperasi Bank NTT.

        Dengan demikian masyarakat akan mudah mencari rupiah serta bisa menukar rupiah yang lusuh dan rusak dengan uang yang layak edar di bank tersebut.

        Kepala Kantor Perwakilan BI Nusa Tenggara Timur (NTT) Naek Tigor Sinaga mengatakan tahun lalu sempat melakukan survei kecil-kecilan terhadap penggunaan dolar AS di perbatasan Timor Leste khususnya di zona wilayah Indonesia.

        Umumnya orang-orang yang menggunakan dolar AS di perbatasan Timor Leste karena mereka tidak tahu, sehingga sosialisasi ke masyarakat soal penggunaan wajib mata uang rupiah harus terus dilakukan BI.

        "Jadi dari survei itu, terungkap bahwa karena ada faktor ketidaktahuan dari masyarakat," kata Tigor.

    
       Gencar sosialisasi
   Berkaitan dengan kebiasan dalam penggunaan mata uang, Luctor menjelaskan, untuk itu lah mengapa BI gencar melaksanakan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah. DI Atambua, diselenggarakan Gerakan Cinta Rupiah.

        Sosialisasi di Atambua itu menjadi penting karena saat ini penukaran uang rupiah ke dolar AS atau sebaliknya mencapai rata-rata 1,5 juta dolar AS per bulan.

       Jumlah itu diperkirakan akan meningkat karena transaksi perdagangan kedua negara juga akan meningkat. Terutama jika jalan yang menghubungkan kota Atambua dengan wilayah perbatasan dengan Timor Leste sudah selesai.

        Jalan dari Atambua ke perbatasan saat ini sedang diperbaiki dan diperlebar. Jika jalan itu sudah selesai maka waktu tempuhnya hanya 30 hingga 45 menit.

        Namun Luctor juga mengingatkan tugas penting lainnya adalah mensosialisasikan penggunaan rupiah di luar wilayah perbatasan, bahkan di kota-kota besar di Indonesia.

        Transaksi mata uang asing, khususnya dolar AS, di luar perbatasan justru jumlahnya lebih besar, misalnya dalam sewa apartemen atau perkantoran di kota-kota besar di Indonesia.

        Gerakan Cinta Rupiah harus terus diselenggarakan. Apalagi BI menyatakan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI mulai diimplementasikan secara penuh pada Rabu 1 Juli 2015.

        Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015, yang mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia. ***3***