Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Jalani Asimilasi

id Antasari Azhar Jalani Asimilasi, Antasari Azhar

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah menjalani proses asimilasi dengan bekerja di satu kantor notaris di Tangerang.

"Antasari Azhar sudah menjalani asimilasi hampir sebulan, pagi-pagi pukul 09.00 berangkat dari lembaga pemasyarakatan menuju ke tempat kerja di kantor notaris di Tangerang selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke lapas," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi di Jakarta, Selasa (15/9).

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas Tangerang.

"Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," tambah Akbar.

Menurut Akbar, Antasari berhak menjalani masa asimilasi karena sudah memenuhi kriteria

"Kriteria untuk mendapat asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidananya, telah aktif mengikuti program pembinaan, tidak pernah terdaftar dalam register F  yaitu buku catatan pelanggaran peraturan di lapas," ungkap Akbar.

Menurut perhitungan Ditjen PAS, setengah masa pidana Antasari terhitung 12 Agustus 2015 namun mulai menjalani asimilasi baru pada 14 agustus 2015. Tanggal tersebut dihitung karena Antasari juga mendapatkan remisi sebanyak 43 bulan 20 hari.

"Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai dua per tiga masa pidananya dan akan di evaluasi secara berkala, tujuan evaluasi untuk memastikan bahwa selama program asimilasi tidak ada pelanggaran," ujar Akbar lagi.

Asimilasi menurut Akbar merupakan salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan masyarakat, sedangkan tempat Antasari bekerja berdasarkan kebutuhan dari pihak ketiga dan selanjutnya dinilai oleh Balai Pemasyarakatan.

"Permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ketiga, selanjutnya dilakukan penelitian oleh Balai Pemasyarakatan. Hasil penelitian kemasyarakatan tersebut disidang terlebih dahulu melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di Lapas dan kantor wilayah. Bila tim tersebut menyetujui maka dibuat rekomendasi hasil sidang TPP ke Kalapas untuk sidang di lapas dan diteruskan ke Kakanwil," ungkap Akbar.

Antasari tidak memerlukan persetujuan pemerintah pusat karena ia merupakan narapidana tindak pidana umum sehingga cukup mendapatkan SK dari Kakanwil.

"Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 Pak Antasari sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," katanya lagi.

Dalam perkara ini, Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA, sehingga Antasari mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 lalu mengenai Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK dalam amar putusannya kemudian mengabulkan permohonan Antasari tersebut dan menyatakan bahwa PK boleh diajukan terpidana lebih dari satu kali.

Namun MA lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 mengesampingkan putusan MK atas uji materi yang diajukan Antasari tersebut. MA, dalam SEMA tersebut menyatakan, bahwa PK tetap hanya bisa diajukan sekali, bukan berkali-kali.

Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Jokowi akan memberikan grasi kepada Antasari Azhar. Namun pemberian grasi itu terhalang karena masalah waktu pengajuan grasi yang sudah melebihi tenggat.