Putusan PTUN Jaksel persulit penegakan hukum

id Putusan PTUN Jaksel persulit penegakan hukum

Putusan PTUN Jaksel persulit penegakan hukum

Dahlan Iskan dalam penanaman padi perdana di Ketapang (kabardahlaniskan.com)

Jakarta (Antara Lampung) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN dan Dirut PLN, Dahlan Iskan, akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan kontruksi hukum.
         
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Selasa.
         
Ditambahkan, kendati demikian kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapa pun yang terkait.
         
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut," katanya.
         
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
         
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi DKI) adalah tidak sah, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Lendriyati Janis saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
         
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.  (baca :Bareskrim Sita Rp69 Miliar Kasus Cetak Sawah)