Kenapa TV Digital Harus Masuk UU Penyiaran?

id TV Digital, UU Penyiaran

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pakar komunikasi dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media Amir Effendi Siregar mengingatkan digitalisasi penyiaran (TV Digital) harus masuk dalam revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2002, unt melindungi kepentingan nasional.

"Kemarin itu semua digitalisasi berdasarkan peraturan menteri, tidak berdasarkan UU. Di UU tidak ada, itu sebabnya peraturan menterinya dibatalkan PTUN sehingga menurut saya, digitalisasi harus dimasukkan dalam UU. Itu bisa dicantolkan dalam UU Penyiaran yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015," katanya di Jakarta, Selasa (28/7).

Ia mengatakan pentingnya digitalisasi penyiaran masuk dalam UU di antaranya untuk mengatur pemanfaatan digital dividen bagi kepentingan nasional.

Digital dividen merupakan frekuensi yang didapat dari perubahan penyiaran TV analog ke TV Digital yang berada di frekuensi 700 Mhz.

"Di pita 700 Mhz namanya itu golden frekuensi, diincar oleh industri komunikasi, karena yang disebut dengan golden frekuensi ini membuat komunikasi lebih bagus, lebih efisien," katanya.

Bila digital dividen tersebut tidak diatur peruntukannya bagi kepentingan nasional, maka akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang dikuasai oleh asing.

Hal ini karena digital dividen tidak memiliki acuan hukum kecuali  UU Telekomunikasi yang memperbolehkan penguasaaan asing.

"Kalau situasinya masih sekarang dan itu diberikan industri telekomunikasi itu yang menikmati siapa, asing," katanya.

Apalagi, menurut dia, sejumlah pejabat telah menyebut peruntukan digital dividen tersebut untuk industri telekomunikasi.

Untuk itu dirinya meminta pemanfaatan digital dividen untuk kepentingan nasional ditegaskan dalam pasal Undang Undang Penyiaran.

Ia mengatakan, dalam UU Penyiaran yang akan direvisi nanti, harus ditegaskan digital dividen diperuntukan bagi  industri penyiaran nasional, industri telekomunikasi nasional dan layanan publik.

"Kita kontrol supaya digital dividennya tidak lari-lari, karena UU Telekomunikasi kan tidak diubah, yang diubah dulu itukan UU Penyiarannya. Kalau tidak dikunci di situ, lepas dia, karena UU Telekomunikasi masih jalan," katanya.