Dana Desa Lampung Utara segera dicairkan

id dana desa, lampung utara, apbdes apbd apbn

Seperti APBdes, Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa atau RKPD, RPJ Desa selesai dievaluasi."
Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Anggaran Dana Desa di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung segera dicairkan oleh 232 desa dan 15 kelurahan, setelah berkas dari desa maupun kelurahan selesai dievaluasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat.

Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa/Kelurahan BPMPD Lampung Utara, Firmansyah, di Kotabumi, Senin (8/6), mengatakan pihaknya telah mengajukan nota dinas untuk pencairan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Lampung Utara itu.

Namun sebelumnya, setelah berkas pengajuan dari desa selesai dievaluasi pihak BPMPD.

"Seperti APBdes, Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa atau RKPD, RPJ Desa selesai dievaluasi," kata Firmansyah.

Dia mengatakan, Anggaran Dana Desa untuk 232 desa dan 15 kelurahan se-Lampung Utara sebesar Rp33.935.658 dari total Rp33,3 miliar itu telah diserahkan BPMPD ke pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA).

"Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa saat ini sudah mengajukan nota dinas ke BPKAD," ujarnya pula.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu berkas dari desa maupun dari kelurahan seperti berkas APB Desa, RKPD, RPJ Desa.

"Jika berkas tersebut sudah diterima, maka pihak desa atau kelurahan sudah bisa mencairkan dana untuk tahap pertama," lanjut Firmansyah.

Alokasi dana desa itu untuk kegiatan penyelenggara pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam program itu, pihaknya hanya memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas administrasi.

"Sedangkan yang mentransfer dana tersebut adalah bagian keuangan," ujar dia.

Dia menambahkan, Kasubid Pengembangan Desa dan Kelurahan BPMPD Lampung Utara Hamami mengatakan, besaran dana yang akan diterima jumlahnya bervariasi karena akan disesuaikan berdasarkan luas wilayah, padat penduduk, tingkat kemiskinan dan geografis.

"Jadi jumlahnya memang bervariasi tergantung dengan kondisi masing-masing desa dan kelurahan itu sendiri," kata Hamami.

Dia menyarankan agar pihak desa segera mengirimkan berkas administrasinya ke BPMPD supaya pihaknya segera memprosesnya.