Pelantikan KPID Lampung

id anggota kpid lampung, judhariksawan

...Fungsi KPID adalah memastikan bahwa masyarakat Lampung dapat menikmati minimal 10 persen konten lokal tersebut..
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung masa bhakti 2015-2018 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan.

Pelantikan yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi itu berlangsung di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin.

Komisioner yang dilantik itu, yakni Ahmad Riza Faizal, Agung Wibawa, Febriyanto Ponahan, M.Iqbal Rasyid, Sri Wahyuni, Tamri dan Wirdayati.

Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, yakni pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan, karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Kedua, adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Arinal menjelaskan dengan menjamurnya industri siaran, seperti televisi dan radio di Provinsi Lampung saat ini, membuat persaingan media massa dibidang penyiaran jauh dari etika dan nilai nilai yang harus dijunjung tinggi sebagai bangsa yang berkepribadian.

Akibatnya, jenis dan cara penyajian informasi di media penyiaran melampaui batas batas yang dapat menggangu ketertiban umum maupun merusak kepribadian bangsa, sehingga menuai protes dan perbedaan
pendapat ditengah tengah masyarakat.

"Karena masing masing menggunakan standar penilaian yang berbeda-beda dan sulit untuk dipertemukan," ujarnya.

Ia mencontohkan, terhadap sesuatu tayangan pada satu sisi dianggap tabu, tetapi di sisi lain dipandang sebagai sesuatu yang tidak berlebihan.

Berbagai hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas peran media dan KPID sebagai alat penyampai informasi, komunikasi sekaligus edukasi dan hiburan dalam era demokratisasi dan keterbukaan informasi saat ini dituntut untuk lebih bervariasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, dengan adanya lembaga KPID maka pemanfaatan media penyiaran khususnya televisi dan radio menjadi lebih terkendali dan memiliki sasaran yang jelas dan seimbang, baik untuk kepentingan bisnis penyiaran maupun masyarakat.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judha Riksawan mengatakan lembaga penyiaran nasional wajib menyediakan konten lokal 10 persen, jika hal tersebut terwujud diharapkan akan tumbuh industri televisi di daerah, karena jika konten 10 persen wajib disiarkan maka diselenggarakan oleh sumber daya lokal dan diproduksi di lembaga penyiaran lokal dengan menggunakan sumber daya dari kearifan lokal.

Judhariksawan menegaskan fungsi KPID adalah memastikan bahwa masyarakat Lampung dapat menikmati minimal 10 persen konten lokal tersebut.

"Dengan adanya konten lokal 10 persen lembaga penyiaran membutuhkan sumber daya yang luar biasa banyaknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, hal tersebut dapat menjadikan Provinsi Lampung
dapat berkembang dalam hal penyelenggaraan penyiaran," tambahnya.(Ant)