Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memberlakukan kebijakan penyederhanaan prosedur atau persyaratan dan pengurangan biaya retribusi izin mendirikan bangunan untuk rumah tempat tinggal.
Menurut Duta Karya, Kasi Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Lampung Utara di Kotabumi, Sabtu (23/5), pihaknya telah memberlakukan pemutihan perizinan IMB tersebut.
Dia meyebutkan salah satu persyaratan pemutihan IMB itu, minimal bangunannya sudah berdiri selama tiga tahun ke atas, bukan bangunan komersial ataupun perumahan.
Kemudian, persyaratan lainnya untuk mengurus IMB seperti biasanya, yaitu mengajukan permohonan pemutihan IMB yang diketahui pamong setempat, baik RT maupun lurah.
Dokumen yang perlu disiapkan, kata Duta Karya, adalah fotokopi KTP, fotokopi kepemilikan tanah yang sah, dan surat pernyataan pemohon yang menyatakan usia bangunan telah berdiri minimal tiga tahun yang diketahui oleh RT atau lurah.
Dengan kebijakan itu, dia berharap dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi IMB.
Ia memerinci peningkatan pendapatan di sektor tersebut sekitar 300 persen, yaitu pada tahun 2014 target penerimaan retribusi IMB sebesar Rp150 juta, kemudian pada tahun 2015 targetnya naik menjadi Rp425 juta.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat kurang mampu tergerak untuk mengurus IMB," ujarnya lagi.
Duta menegaskan bahwa pengurangan biaya retribusi untuk pengurusan IMB itu mencapai sebesar 50 persen dari nilai retribusi normal.
Nilai retribusi normal yang harus dibayar sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB, yakni Rp3.000,00 per meter persegi hingga Rp4.000,00/m2 dikalikan dengan luas bangunan warga.
Untuk bangunan di bawah tiga tahun, kata dia, tetap dikenai biaya retribusi IMB secara normal.
Untuk biaya IMB bangunan komersial, lanjut Duta, retribusi yang dikenai Rp8.000,00--Rp10.000,00/m2 dikalikan dengan luas bangunan.
"Biaya retribusi IMB untuk bangunan komersial tidak ada pemutihan," katanya.
Pemkab Lampung Utara Berlakukan Kebijakan Pemutihan IMB
salah satu persyaratan pemutihan IMB itu, minimal bangunannya sudah berdiri selama tiga tahun ke atas, bukan bangunan komersial ataupun perumahan."