Penerima Tunjangan Profesi Guru Lampung Utara Keliru

id antaralampung.com, berita lampung terkini,Penerima Tunjangan Profesi Guru Lampung Utara Keliru, lampung

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Alokasi tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lampung Utara untuk semester I tahun 2015, terdapat kekeliruan data salah satu guru penerimanya.

Hasil penelusuran, di Kotabumi, Senin (11/5), menyebutkan Juwita, salah seorang guru PNS di Lampung Utara menerima dana sertifikasi guru triwulan I tahun 2015 sebesar Rp10.437.915 yang bukan menjadi haknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0012.1203/c5.6/TP/TI/2015 tentang penerima tunjangan profesi bagi guru PNS daerah pada jenjang pendidikan dasar Kabupaten Lampung Utara untuk semester I tahun 2015, Juwita tercatat bekerja di SD Negeri I Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan.

Juwita berhak atas dana sertifikasi sebesar Rp4.093.300 per bulan, sehingga total dana sertifikasi semester I/triwulan I yang didapatkannya sebesar Rp10.437.915.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ternyata sekolah tempat Juwita bekerja bukan di SDN I Bandar Putih melainkan di SD lain, yakni SD Negeri 2 Rejosari Kecamatan Kotabumi.

Dahniar, Kepala SD Negeri I Bandar Putih mengaku sempat bingung saat mengetahui terdapat nama Juwita sebagai guru penerima dana sertifikasi pada sekolah yang dipimpinnya.

Padahal guru yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengajar di sekolahnya.

"Saat mengetahui ada nama Juwita dalam SK Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saya kaget siapa ini. Lalu saya cari tahu, nanti saya diseret-seret orang karena masalah ini. Entah salah memasukkan data atau apa. Ternyata Bu Juwita itu dari SDN 2 Rejosari," kata Dahniar lagi.

Namun Dahniar menyebutkan bahwa persoalan ini telah selesai, dengan Juwita mengembalikan seluruh dana sertifikasi yang bukan menjadi haknya tersebut ke kas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung Utara.

"Begitu dananya keluar, langsung dikembalikan ke kas daerah yang dikirimkan melalui Bank Lampung," ujarnya menjelaskan sikap Juwita.

Dahniar menambahkan, pengembalian dana sertifikasi itu dilakukan langsung oleh Juwita karena yang bersangkutan merasa tidak pernah bekerja di SD Negeri I Bandar Putih, pada 27 April 2015.

Dalam slip pengembalian itu, juga dibubuhkan cap SD miliknya sebagai bukti penguat memang dana dimaksud telah dikembalikan.

"Pengembalian dana itu harus ada cap Sekolah Dasar Negeri I Bandar Putih. Saya sudah pegang kopian slip transfer pengembaliannya. Bu Juwita itu mantan Kepala SD Negeri 2 Rejosari," kata dia, sembari menunjukkan slip bukti transfer pengembalian dana sertifikasi yang dikirimkan Juwita ke kas daerah Pemkab Lampung Utara.