Dirut RS Korupsi Genset Jadi Tersangka

id korupsi,rumah sakit, alkes

Jambi (Antara Lampung) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus segera menyiapkan calon pengganti Direktur Umum RSU Raden Mattaher Jambi Ali Imron yang mulai Senin (27/4) ditahan oleh kejaksaan terkait dengan kasus korupsi genset senilai Rp500 juta.
         
"Saya akan segera menyiapkan nama calon pengganti Pak Ali Imron untuk jabatan Dirut RSU Raden Mattaher Jambi dan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," katanya di Jambi, Selasa.
         
Penggantian dirut rumah sakit itu, katanya, sebagai hal yang wajar agar seluruh kegiatan di rumah sakit tidak terhalang karena pimpinannya sedang berada dalam tahanan.
         
Pemprov Jambi menunjuk sementara waktu pejabat pelaksana tugas dirut sebelum penetapan pejabat definitif agar pelayanan publik di RSU tersebut tidak terhambat dan terlambat dalam pengambilan keputusan.
         
"Dalam waktu secepatnya saya akan umumkan siapa penganti Ali Imron sebagai Dirut RSU Raden Mattaher Jambi," kata Hasan Basri Agus.
         
Secara resmi, pada Senin (27/4) Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Direktur Utama RSU Raden Mattaher Ali Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset rumah sakit itu, senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2012.
         
Tersangka Ali Imron ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus pengadaan genset.
         
Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus genset itu, yakni Dirut RSU Raden Mattaher Jambi Ali Imron, rekanan Hengky Attan, dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi Maman Benyamin.
         
Ali Imron ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
         
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi, temuan dugaan kerugian negara dari hasil penghitungan sementara Rp500 juta lebih pada Tahun Anggaran 2012.
         
Atas perbuatannya, tersangka Ali Imron dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.