Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (7/4) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto dalam laman setkab.go.id memastikan hal itu.
"Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun kemarin," kata Andi Widjajanto kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4).
Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres Nomor 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan telah ditandatangani Perpres pencabutan itu, menurut Seskab, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada Pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Hakim Agung Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan Anggota Komisi Yudisial.
Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 68/2010 itu berbunyi: fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.
Berita Terkait
DIrjen IKP paparkan 3 poin penting dalam Perpres Publisher Rights
Selasa, 26 Maret 2024 4:43 Wib
Kompolnas harapkan direktorat baru di Polri dipimpin perwira Polwan
Senin, 19 Februari 2024 5:46 Wib
BPH Migas sebut pembatasan pembelian Pertalite masih tunggu revisi Perpres
Senin, 8 Januari 2024 21:55 Wib
Kemenkumham resmi luncurkan Perpres Stranas Bisnis dan HAM
Senin, 6 November 2023 18:44 Wib
Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19
Sabtu, 5 Agustus 2023 11:18 Wib
Presiden akan perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN
Selasa, 7 Februari 2023 12:55 Wib
Wabup Waykanan hadiri kegiatan sosialisasi perpres tentang satgas saber pungli
Jumat, 9 September 2022 8:42 Wib
Pembelian BBM bersubsidi akan diatur Perpres agar tepat sasaran
Senin, 30 Mei 2022 13:28 Wib