Puskesmas Wajib Tangani 155 Penyakit

id kadis, kesehatan, kota, bandarlampung, dr amran

Puskesmas Wajib Tangani 155 Penyakit

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Dr. Amran (Foto ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

Ada 155 penyakit yang harus ditanggulangi oleh puskesmas, dokter berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut jangan langsung melakukan rujukan."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bandarlampung diminta untuk memeriksa pasien yang masuk dalam kategori 155 penyakit yang wajib ditangani.

"Ada 155 penyakit yang harus ditanggulangi oleh puskesmas, dokter berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut jangan langsung melakukan rujukan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, dr. Amran Di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, puskesmas harus melayani masyarakat secara maksimal, pemberian obatnya pun tidak sembarangan harus benar-benar sesuai dengan prosedur. Baik pasien jaminan kesehatan kota (jamkeskot) maupun BPJS.

Terlebih puskesmas saat ini, lanjutnya, sudah masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengharuskan buka pada hari libur dan jika mendapatkan dana itu untuk operasional.

"Dari BPJS pun puskesmas mendapatkan 60 persen dari biaya pelayanan, sisa dari itu untuk operasional. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan," kata dia.

Ia mengungkapkan, jika sudah seperti itu puskesmas harus lebih optimal, jangan mudah memberikan surat rujukan. Sebab utamakan penanganan terlebih dulu, apa lagi pusksemas sudah bisa rawat inap.

Menurutnya, apabila penyakit pasien tidak bisa ditangani oleh pihak puskesmas, maka baru bisa diberikan rujukan. Untuk BPJS puskesmas mendapatkan anggaran tetap dan masuk dalam kategori kapitasi, sedangkan rumah sakit berdasarkan klim.

"Puskesmas sangat terbantu dengan program pemerintah saat ini dari jaminan kesehatan kota (jamkeskot) maupun program BPJS," kata dia.

Terkait, kerja sama pemkot dengan salah satu klinik di Bandarlampung telah dihentikan mengingat BPKP setempat menganjurkan untuk tidak dilakukan kerja sama, sebab ditakutkan menjadi temuan BPK.

"Dari anjuran BPKP kita telah berhenti, awal Maret sudah kita hentikan kerja samanya. Jika ingin diteruskan itu, harus melalui tender sebab klinik di Bandarlampung cukup banyak," kata dia.