KPAI Dukung Imbauan Menteri Agama

id kpai, menag, haji,

KPAI Dukung Imbauan Menteri Agama

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (ANTARANews/Grafis)

Imbauan itu positif, apalagi jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk haji yang ke sekian kalinya itu bisa dimanfaatkan menyantuni anak yatim, menangani anak terlantar atau rehabilitasi anak yang menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan s
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendukung imbauan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada masyarakat agar tidak melakukan haji berkali-kali.
        
"Imbauan itu positif, apalagi jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk haji yang ke sekian kalinya itu bisa dimanfaatkan menyantuni anak yatim, menangani anak terlantar atau rehabilitasi anak yang menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan seksual," kata Susanto di Jakarta, Jumat.
        
Susanto mengatakan hal itu akan lebih bermanfaat bagi orang lain, terutama anak-anak Indonesia. Apalagi, ada sebagian orang yang membanggakan diri telah berhaji berkali-kali, padahal secara tidak sadar menyita kuota orang lain yang baru mau berhaji untuk pertama kali.
         
"Tentu akan lebih baik bila uangnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan perlindungan anak yang masih banyak membutuhkan," tuturnya.
         
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan jangan membanggakan diri pernah berkali-kali menunaikan ibadah haji karena secara tidak sadar hal itu telah menyita kuota yang menjadi hak orang lain untuk pergi haji.
         
"Cara pandang umat Muslim membanggakan berhaji berulang-ulang harus diubah," kata Lukman Hakim Saifuddin.
         
Menag mengatakan akan ada beberapa kebijakan perhajian yang baru, di antaranya adalah melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji.
        
Menag mengatakan seseorang yang sudah pernah berhaji akan dapat diketahui melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dimiliki Kemenag.
         
Perlakuan pelarangan pergi haji berulang kali sudah lama digaungkan Kementerian Agama. Untuk 2015, menurut dia, akan diberlakukan. Hal ini mengingat antrean jamaah haji dari tahun ke tahun semakin panjang.
         
Menag mencontohkan, di Makassar saja sudah ada yang antre sampai 25 tahun ke depan baru bisa berangkat.