Watala Sampaikan Panduan Monitoring Hutan Kemasyarakatan

id watala,panduan,monitoring,hutan,kemasyra

Watala Sampaikan Panduan Monitoring Hutan Kemasyarakatan

Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Keluarga Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (Watala) Lampung bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara menggelar diseminasi hasil penyusunan draf panduan monitoring dan evaluasi Program Hutan Kemasyarakatan.
        
Menurut staf Bidang Infokom LSM Watala, Yusni Ilham mendampingi Direktur Eksekutif Eko Sulistyantoro di Bandarlampung, Selasa, diseminasi hasil penyusunan panduan hutan kemasyarakatan (HKm) itu telah disampaikan pada Senin (15/12) pukul 09.00-13.00 WIB di aula Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Utara.
        
Acara ini diikuti oleh peserta dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Utara, BP4K Lampung Utara, Kelompok Tani HKm Karya Maju, Tunas Hijau, Wana hijau, Sepakat Mandiri, Sidotaba Lestari, dan Sindang Makmur, serta hadir pula perwakilan dari Forum HKm Lampung dan Waremtahu Lampung Barat.  
   
Kegiatan yang didukung oleh Samdhana Institute ini dilaksanakan dengan penyampaian Draf Panduan Monev HKm Kabupaten Lampung Utara oleh tim penyusun, untuk mendapatkan masukan dari para pihak serta diskusi dan tanya jawab yang dilanjutkan dengan penyusunan rekomendasi hasilnya.
        
Diseminasi ini sekaligus sebagai bentuk  pertanggungjawaban kepada publik terhadap pelaksanaan Program HKm yang dilakukan di Kabupaten Lampung Utara.
        
Yusni menjelaskan bahwa berdasarkan mandat dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 Tahun 2007  tentang kebijakan terkini yang mengatur khusus tentang Program Hutan Kemasyarakatan menyatakan bahwa IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 (lima) tahun.
        
Dinas Kehutanan Lampung Utara dengan dukungan fasilitasi dari WATALA sejak September 2014 secara berseri telah melakukan serangkaian pertemuan untuk menyusun draf Panduan Monitoring dan Evalaluasi HKm di Kabupaten Lampung Utara.
        
Kegiatan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun Panduan Monev HKm dan rencana kerja Tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Utara, perwakilan kelompok, BP4K dan penyuluh, Forum HKm dan Watala.
        
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan uji coba panduan monev HKm pada salah satu kelompok tani HKm di Lampung Utara pada bulan November lalu, dan diakhiri dengan kegiatan diseminasi hasil penyusunan draft panduan monev HKm Lampung Utara.
        
Proses diseminasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada kelompok tani HKm tentang kriteria dan indikator yang digunakan sebagai penilaian kinerja dan keberhasilan pelaksanaan HKm di areal kerjanya serta adanya masukan dari para pihak untuk penyempurnaan akhir dari panduan Monitoring dan Evaluasi HKm yang telah disusun oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara sebelum disahkan menjadi perbub oleh Bupati Lampung Utara.
       
Pertemuan ini merekomendasikan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Utara untuk segera mendorong pengesahan draft Monitoring dan Evaluasi HKm menjadi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi  HKm di Kabupaten Lampung Utara.