Anggota DPR F-PKS Advokasi Anggaran Waduk Batutegi

id Waduk Batutegi

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi V DPR asal Lampung KH Abdul Hakim berjanji siap mengadvokasi anggaran pemeliharaan Waduk Batutegi serta anggaran pembebasan lahan proyek pembangunan waduk sepanjang aliran Sungai (Way) Sekampung di Provinsi Lampung.

"Saya juga akan mengupayakan agar bisa segera bertemu dengan Bupati Tanggamus dan Pringsewu terkait pembebasan lahan proyek ini, karena area pembangunan waduk akan mengambil tanah warga," ujar Abdul Hakim yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR ini, dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Minggu (14/12).

Waduk Batutegi yang terletak di Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu waduk terbesar di Indonesia dengan volume 9.000.000 meter kubik, mampu mengaliri 90.000 hektare sawah serta menyediakan listrik sebanyak 125,2 GWH tiap tahunnya.

Abdul Hakim sempat melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses DPR ke Balai Sumber Daya Air Mesuji Sekampung pada 11 Desember lalu.

Menurutnya, pertemuan dengan bupati penting untuk membahas detil dan teknis pembebasan lahan serta agar bisa diantarkan baik melalui APBN Perubahan maupun APBD Provinsi Lampung.

"Selain itu, harus ada upaya kelanjutan penanganan pembangunan beberapa bendung, bendungan, dan waduk yang sudah berjalan untuk dapat dituntask�n di tahun 2015," ujarnya.

Ia mencontohkan bendung bergerak Jabung yang sangat diperlukan untuk mengairi areal pesawahan Rawasragi, dan Bendung Way Kandis di Lampung Selatan untuk mengairi pesaw�han seluas 3.500 hektare di Lampung Selatan.

Selain Waduk Batutegi, Abdul Hakim juga berjanji memprioritaskan penuntasan Dam Sukarjaputra di Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur serta Dam Segalamider di Pubian Lampung Tengah.

"Ada juga prioritas lain, seperti perbaikan aliran irigasi di Tulungmas Lampung Utara. Di sana warga mengeluhkan irigasi yang tidak berfungsi," ujarnya.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Hakim juga melakukan pertemuan dengan pihak Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam rangka membicarakan kerja sama pencetakan kader desa untuk merintis penyiapan sumber daya manusia penggerak ekonomi pedesaan sesuai amanat Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014.