MA Hukum Rusli Zainal 14 Tahun Penjara

id MA Hukum Rusli Zainal

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, tetap dihukum 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap di Jakarta, Senin (18/11), membenarkan putusan tersebut yang membatalkan putusan pengadilan tinggi.

"Kembali menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Rusli Zainal," katanya.

Selain itu, Rusli Zainal juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan susunan majelis hakim MA tersebut, yakni, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Majelis hakim menilai Rusli Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.

Untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012.

Namun Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan bandingnya diterima hingga hukumannya dikurangi empat tahun menjadi 10 tahun penjara.