"Partai bukan juga, tapi itu hak saya milih," katanya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut dia, pendampingnya kemungkinan akan disampikan dalam waktu dekat dan akan bertugas mendapinginya pada 2015 untuk membenahi Ibukota Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pasal 171 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menyusul Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi.
"Kita aja belum dilantik, artis lebih top pun bisa," katanya berkelakar kepada wartawan.
Sebelumnya, Ahok pernah ditanya wartawan siapa yang nanti menjadi pendampingnya, dirinya menyebut dua artis yakni Dian Sastro dan Raisha.
Mantan Bupati Belitung ini menyatakan rencananya pelantikan akan digelar pada 18 November 2014 di Kantor DPRD DKI Jakarta.
Terkait alasan dirinya bersikukuh tidak memilih dari kalangan perwakilan Partai Politik seperti dari PDI-P dan Gerindra, Ahok enggan berbicara banyak.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jhonny Simanjuntak sebelumnya juga mengkritik keputusan Ahok terkait jabatan politik yang pengisiannya melalui mekanisme persetujuan politik.
Hal itu jelas berbeda dalam penentuan jabatan strategis dalam lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai jabatan karir.
"Jabatan gubernur dan wakil gubernur itu politis, terpilihnya Ahok kan dari partai politik, beliau sebaiknya mendengarkan masukan-masukan dan tidak boleh melupakan akar dimana dia terpilih," ujar Jhonny lagi.