Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri proporsional dan profesional dalam menangani kasus penghinaan melalui media sosial terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan MA, seorang pegawai pengusaha sate.
"Polisi juga perlu mempertimbangkan apakah pelaku penghinaan itu perlu ditahan atau tidak," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta Kamis (30/10).
Edi setuju penyidik tetap memproses MA atas tindak pidana yang dilakukannya, namun Kompolnas menilai Polri perlu mempertimbangkan apakah langkah menahan pelaku menjadi keharusan.
Edi menambahkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan kasus pidana yang harus diberikan konsekuensi hukum.
Namun, Kompolnas mempertanyakan langkah Polri yang menahan MA pada 23 Oktober 2014, padahal kasus yang dilaporkan pengacara Henry Yosodiningrat itu terjadi sejak Juli 2014.
"Jangan kesan di mata masyarakat karena pelakunya orang kecil dan korbannya kini Presiden maka Polri bersemangat dan memberikan respons berlebihan," ujar Edi.
Lebih lanjut Edi meyakini Presiden Jokowi sebagai korban penghinaan akan bijak dalam menanggapi kasus itu.
Berita Terkait
Bareskrim: Rocky Gerung tak hadir pemeriksaan
Senin, 4 September 2023 19:57 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden
Rabu, 2 Agustus 2023 13:14 Wib
Retno angkat isu penghinaan Nabi Muhammad saat bertemu Menlu India
Sabtu, 18 Juni 2022 5:19 Wib
Dua dokter spesialis mengundurkan diri dari RSUD Fakfak
Jumat, 6 Agustus 2021 11:43 Wib
Tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Jumat, 7 Agustus 2020 5:40 Wib
Dipertanyakan, pasal penghinaan presiden muncul lagi dalam Rancangan KUHP
Senin, 2 September 2019 23:41 Wib
Tim Pembela Ketemu Presiden Jokowi
Rabu, 30 Mei 2018 23:21 Wib
Ketua Umum FPI Akan Diperiksa Polisi Terkait Ahmad Dhani
Senin, 21 November 2016 22:15 Wib