Kompolnas Minta Polisi Proporsional Tangani Penghina Presiden

id Kasus Penghinaan Presiden Jokowi

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri proporsional dan profesional dalam menangani kasus penghinaan melalui media sosial terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan MA, seorang pegawai pengusaha sate.

"Polisi juga perlu mempertimbangkan apakah pelaku penghinaan itu perlu ditahan atau tidak," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta Kamis (30/10).

Edi setuju penyidik tetap memproses MA atas tindak pidana yang dilakukannya, namun Kompolnas menilai Polri perlu mempertimbangkan apakah langkah menahan pelaku menjadi keharusan.

Edi menambahkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan kasus pidana yang harus diberikan konsekuensi hukum.

Namun, Kompolnas mempertanyakan langkah Polri yang menahan MA pada 23 Oktober 2014, padahal kasus yang dilaporkan pengacara Henry Yosodiningrat itu terjadi sejak Juli 2014.

"Jangan kesan di mata masyarakat karena pelakunya orang kecil dan korbannya kini Presiden maka Polri bersemangat dan memberikan respons berlebihan," ujar Edi.

Lebih lanjut Edi meyakini Presiden Jokowi sebagai korban penghinaan akan bijak dalam menanggapi kasus itu.