Wali Kota : Tak Ada Denda PBB

id walikota bandarlampung, bank sampah, kompos, pbb, tidak ada denda

Wali Kota : Tak Ada Denda PBB

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat menyampaikan kebijakan menurunkan tarif PBB, di Bandarlampung, (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara/dok).

Tidak ada denda, karena yang paling penting PBB harus dibayar."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa tidak ada denda bagi yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat yang terpenting adalah memenuhi kewajiban membayar pajak ini.
        
"Tidak ada denda, karena yang paling penting PBB harus dibayar," kata Herman, di Gedung Semergou Bandarlampung, Rabu.
        
Karena itu, Wali Kota mengimbau masyarakat Bandarlampung untuk segera membayar PBB yang menjadi kewajibannya, mengingat pendapatan daerah dari sektor PBB masih terbilang minim.
        
"Masyarakat harus bayar PBB, karena ini semua untuk pembangunan di Bandarlampung dan tidak akan ada denda untuk yang terlambat membayarnya yang penting semua bayar PB agar pembangunan kita bertambah lagi," kata dia.
        
Ia mengharapkan dengan tidak adanya denda itu, masyarakat Bandarlampung dapat segera membayar PBB yang menjadi kewajiban itu walaupun terlambat.
        
Dia menyatakan bahwa Pemkot Bandarlampung berencana untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB, dengan membuatkan loket di setiap kantor kelurahan.
        
"Tiap kantor kelurahan akan disiapkan loket dan menempatkan petugas Dinas Pendapatan Daerah," katanya pula.
        
Menurut Herman, tahun depan direncanakan seperti itu, agar semua warga bisa langsung menyetorkan pembayaran PBB di kelurahan tanpa harus lagi mengantre di bank.
        
Pihaknya juga berencana menempatkan tenaga perbankan di setiap kecamatan, sehingga tahun depan warga Bandarlampung akan lebih mudah membayar PBB.
        
"Pokoknya tahun depan akan kita permudah semua pelayanan untuk pembayarakan pajak. Di kecamatan juga nanti kita tempatkan tenaga perbankan," katanya lagi.
        
Berkaitan rencana itu, warga Bandarlampung menyatakan sangat mendukung upaya untuk mempermudah pembayaran PBB.
        
"Kami mendukung rencana tersebut, untuk mempermudah kami dalam pembayaran pajak," kata Agung, warga Perumahan Bukit Kemiling Permai Bandarlampung.
        
Dia juga berterima kasih kepada wali kota yang telah menghapuskan denda PBB, mengingat kebijakan ini sangat terbantu bagi warga kurang mampu.
        
"Bagi kami warga kecil sangat bermanfaat, terlebih menjelang Idul Adha meskipun bukan perayaan besar tapi memerlukan dana yang tidak sedikit," kata dia lagi.