Pejabat Pemprov dilarang Terima Parsel

id ridhoo ficardo, pemprov lampung, bakhtiar basri, gubernur lampung, wagub, disiplin, kompak, bulan peartama

Pejabat Pemprov dilarang Terima Parsel

Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri. (ANTARA FOTO/Dok KPU/M.Tohamaksun)

Surat edaran KPK itu sudah dari dulu dan kami telah ingatkan pejabat maupun PNS untuk tidak boleh menerima parsel."
Bandarlampung,  (ANTARA LAMPUNG) - Pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilarang menerima parsel atau bingkisan Lebaran, menyusul adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
         
"Surat edaran KPK itu sudah dari dulu dan kami telah ingatkan pejabat maupun PNS untuk tidak boleh menerima parsel," kata Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri, usai mengikuti apel kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2014, di Lapangan Korpri kompleks perkantoran Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin.
         
Ia mengatakan bahwa surat edaran KPK itu setiap tahun menjelang lebaran dipastikan diterima oleh kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
         
Karena itu, pihaknya mengimbau pejabat maupun PNS di lingkungan Pemprov Lampung untuk tidak menerima parsel dari perusahaan, kolega maupun pihak manapun.
         
"Seperti sebelumnya, ya larangan pemberian parsel itu harus dipatuhi," katanya menambahkan.
          
Sebelumnya, KPK sejak telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun.
          
Pejabat maupun PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.        
 
KPK juga melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik.